Jelang Lebaran, Eva Larang ASN Mudik Gunakan Randis

Bandarlampung, Ufuktimur.com – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik.

Larangan itu, disampaikan Eva menjelang hari raya Idul Fitri 1444 hijriyah, guna menghindari kepentingan pribadi ASN di luar jam kerja.

“Peraturannya sudah jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ASN. Termasuk mudik menggunakan randis,” kata Eva, Selasa 11 April 2023.

Sehingga, ASN di lingkungan pemkot diminta agar mematuhi kebijakan tersebut. Sehingga terciptanya roda pemerintahan yang bersih di Kota Bandarlampung.

“Jadi, tolong dipatuhi untuk seluruh ASN pemkot. Jangan melanggar,” ujarnya.

Karena itu, dia meminta jajarannya serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan pemkot, agar mematuhi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada hari raya.

“KPK telah mengeluarkan surat edaran, terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi untuk hari raya. Tolong dipatuhi,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *