Bandarlampung, Ufuktimur.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berharap para pelaku usaha di kota setempat telah mengantongi legalitas perizinan.
Hal itu disampaikan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, di Hotel Yunna, Telukbetung Selatan, Senin 14 Agustus 2023.
Menurut Eva, legalitas perizinan merupakan suatu hal penting yang harus dikantongi para pelaku usaha sebelum memulai perniagaan.
“Legalitas usaha itu wajib harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Terutama guna mengembangkan usahanya,” kata Eva.
Salah satunya, saat para pelaku usaha mengajukan pinjaman modal melalui bank. Salah satu syaratnya berupa legalitas perizinan.
“Apabila mengajukan pinjaman ke bank, maka bank akan meminta bukti legalitas usahanya,” ujarnya.
Karena itu, Eva meminta para pelaku usaha termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ada di Kota Bandarlampung, agar mengantongi legalitas.
“Semua pelaku usaha kita dukung untuk lebih maju dan berkembang. Namun, harus memiliki izin. Sehingga tidak melanggar peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Tumenggung menambahkan, mengurus perizinan bukan suatu hal yang sulit.
“Masyarakat hanya perlu membuka aplikasi Online Single Submission (OSS) alias perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” kata Muhtadi.
Dia menyebutkan, dalam sistem OSS tersedia berbagai layanan guna mendapatkan legalitas perizinan bagi para pelaku usaha.
“Sudah jelas semuanya di situ (OSS, red). Jika masyarakat tidak memahami, kami siap mendampingi guna mendapatkan izin usaha,” sebutnya. (**)