Jumat, September 26, 2025

Ancam Ruang Hidup, Ratusan Masyarakat Bumi Mangole Gelar Aksi Tolak 10 IUP Pertambangan

Must read

Sanana, Ufuktimur.com– Ratusan masyarakat dari Pulau Mangole Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar aksi menolak 10 izin usaha pertambangan.

Massa aksi yang menamakan diri Masyarakat Bumi Mangoli (MBM) tersebut menggelar demonstrasi menolak 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang rencananya akan beroperasi di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula berlangsung di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kamis (28/8/2025).

Amatan media ini, masa aksi tak hanya berorasi namun massa juga menampilkan teatrikal yang menggambarkan intimidasi yang berpotensi dialami masyarakat apabila izin pertambangan diberlakukan.

Koordinator lapangan, Zulfikar Makian dalam orasinya menyampaikan, bahwa kerusakan alam dan konflik agraria sudah menjadi persoalan besar di Indonesia, termasuk di Maluku Utara, khususnya di Pulau Mangoli. Menurut dia, pemerintah pusat maupun daerah gagal menjalankan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang menegaskan Negara Indonesia sebagai negara hukum.

“Kebijakan pemerintah justru bertentangan dengan Hukum. Sebab, kehadiran tambang di Pulau Mangole tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Padahal, 10 IUP Pertambangan biji besi dalam waktu yang tak lama lagi akan beroperasi di Pulau Mangoli. Bahkan, beberapa izin yang diterbitkan pemerintah pusat itu terjadi tindih dengan kawasan hutan lindung, lahan pertanian, dan hutan rakyat. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pulau Mangoli yang luasnya sekitar 2.000 km² masuk kategori pulau kecil menurut undang-undang, sehingga penambangan mineral di wilayah tersebut dilarang karena berpotensi merusak ekosistem. Karena itu, tidak ada alasan yang kuat bagi pemerintah untuk membiarkan 10 IUP itu beroperasi karena akan merampas Ruang Hidup masyarat.
“Kami minta 10 IUP tersebut segera dicabut karena akan mengancam Ruang Hidup Masyarakat,” desaknya.

Sementara itu, Rifai Galela, Pemuda Desa Kou, menyebut kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas ESDM yang menerbitkan 10 IUP akan membawa dampak buruk terhadap ruang hidup masyarakat.

“Identitas masyarakat Mangoli adalah petani dan nelayan. Jika tambang beroperasi, maka perkebunan kelapa, cengkeh, pala, cokelat, kopi, dan sagu akan hilang,” pungkasnya. (Nox)

Untuk diketahui, dari 10 IUP yang diduga akan diterbitkan, terdapat 4 perusahaan yang sudah siap beroperasi, yakni:

  1. PT Aneka Mineral Utama – luas wilayah IUP 22.935,01 hektar di Kecamatan Mangoli Utara Timur, Mangoli Timur, dan Mangoli Tengah.
  2. PT Wira Bahana Perkasa – luas wilayah 7.453,09 hektar yang meliputi Kecamatan Mangoli Tengah.
  3. PT Wira Bahana Kilau Mandiri – luas wilayah IUP 4.463,73 hektar di Kecamatan Mangoli Utara.
  4. PT Indo Mineral Indonesia – luas wilayah IUP, 24.440,81 hektar di Kecamatan Mangoli Selatan dan Mangoli Barat.

Adapun tuntutan massa dalam aksi kampanye Masyarakat Bumi Mangoli Tolak Tambang.

  1. Cabut 10 IUP di Pulau Mangoli
  2. Wujudkan reforma agraria sejati
  3. Cabut izin PT Aneka Mineral Utama
  4. Pemda Sula segera selesaikan tapal batas Kou–Waitamela.
  5. Bupati Sula harus bersikap menolak 10 IUP
  6. DPR segera sahkan Perda Tanah Adat Pulau Mangoli.
  7. Bubarkan DPR.
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article