Bobong, Ufuktimur — Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kota, Provinsi Maluku Utara belum terbayarkan.
Sebelumnya, gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda menyampaikan kepada salah media Online saat kunker di Halbar bahwa tunggakan DBH Kabupaten Kota di Malut telah disalurkan sebesar Rp.15 miliar per kabupaten. Hal ini merupakan pembohongan publik. Pasalnya, hingga saat ini Kabupaten Pulau Taliabu belum menerima transfer DBH tersebut.
Hal ini mendapat sorotan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Bahrudin. Suratman menyebutkan, Gubernur jangan lakukan pembohongan Publik. Menurutnya, hutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Malut ke Kabupaten Pulau Taliabu per 31 Desember tahun 2024 hingga saat ini belum disalurkan.
“Penyaluran DBH yang dimaksudkan ibu Gubernur itu ke Kabupaten mana? karena hingga saat ini Pemda Pulau Taliabu belum menerima DBH yang menurut ibu Gubernur sudah disalurkan, sebaiknya ibu Gubernur menyebutkan nama kabupaten/kota yang sudah disalurkan jangan sampai dianggap Gubernur melakukan pembohongan publik,” sebutnya.
Politisi partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa, pada bulan April 2025 dirinya teman-teman anggota DPRD komisi II bersama Bagian Pendapatan Pulau Taliabu ke Provinsi untuk menanyakan utang DBH Provinsi terhadap Kabupaten Pulau Taliabu selama tahun 2024. Lanjut dia, Berdasarkan pertemuan dengan bagian keuangan Pemprov Malut itu kesimpulannya adalah kita merekonsiliasi data bersama dengan pihak Provinsi.
“Setelah rekonsiliasi data itu disepakati hutang DBH Pemprov Malut ke Pemda Pulau Taliabu itu kurang lebih masih di angka Rp 36 miliar sekian per 31 Desember tahun 2024 dan hingga saat ini Pemprov Malut belum realisasikan sepeser pun pada Pemkab Taliabu,” jelasnya.
Suratman mengakui, setelah membaca pemberitaan salah satu media online di Malut pada tanggal 21 juli 2025 kemudian mengkonfirmasi kembali ke bagian pengelolan keuangan Pemprov Malut untuk memastikan DBH Pemkab Taliabu sudah disalurkan atau belum, walhasil, DBH Pemkab Pulau Taliabu belum disalurkan sepeserpun dari Rp 36 miliar tersebut.
“Saya mengkonfirmasi ke Bapenda Taliabu juga hasilnya sama belum terbayarkan. Jadi saya sarankan ke Ibu Gubernur untuk tidak melakukan pembohongan publik, apa susahnya jika ibu Gubernur jujur menyampaikan kepada publik bahwa DBH belum disalurkan. Mungkin yang sudah disalurkan itu kabupaten/kota lain namun untuk kabupaten Pulau Taliabu belum disalurkan sepeserpun DBH tahun 2024 dari angka 36 miliar tadi,” tegasnya.