Bobong, Ufuktimur.com– Pemerintah Provinsi Maluku Utara, mulai membayar cicil Hutang Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024.
Pembayaran tersebut dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025. Ditanggal yang sama Pemda Pulau Taliabu mengirim surat kepada pemerintah provinsi dengan nomor : 900/66/BUP dengan perihal permohonan Pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH).
Dalam surat tersebut menjelaskan, berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024, dimana terdapat piutang DBH dari Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024 sebesar, Rp.32.432.147.822.07.
Sebelumnya Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda kepada salah media online mengaku telah membayar piutang DBH masing – masing Kabupaten Kota sebesar Rp.15 Miliar. Namun apa yang disampaikan oleh gubernur itu tidak benar. Karena sesuai data yang dikantongi media Ufuktimur.com ternyata Pemprov hanya membayar Rp.5 Miliar piutang DBH tahun 2024.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulau Taliabu Mesran Dagasou membenarkan hal itu. Ia mengaku, piutang DBH yang dibayar provinsi sebesar Rp. 5 Miliar dari total piutang DBH tahun 2024 sebesar Rp.32 miliar lebih.
“Kami sudah cek, Pemprov hanya membayar DBH Taliabu senilai Rp. 5 miliar,” ujar Mesran Dagasou saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/7/2025).
Mesran menyebutkan, Piutang DBH yang dibayarkan pemerintah Provinsi sebesar Rp. 5 Miliar dengan rincian, PBB-KB Triwulan I 2024, Rp. 3.418.434.001, PBB-KB Triwulan II 2014, Rp. 601.890.580, PKB Triwulan II 2024, Rp. 177.070.453, BBN- KB Triwulan II 2024, Rp. 323.806.622, PKB Triwulan I 2024, Rp. 205.281.317, BBN-KB Triwulan I 2024, Rp.273.517.027 sehingga total DBH yang dibayarkan sebesar Rp. 5 miliar.
“Yang dibayar tersebut hanya sebagian dari DBH piutang DBH tabun 2024,” sebutnya.
Sekadar diketahui, Bahwa piutang DBH Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dari tahun 2023 hingga tahun 2025 sebesar Rp. 36 miliar lebih. Sementara, yang baru dibayar yakni utang DBH tahun 2024 sebesar, 5 miliar lebih. (Nox)