Bobong, Ufuktimur.com — Panitia Kerja (Panja) tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 menemukan hampir semua OPD menunggak pajak senilai Rp.3,7 lebih.
Tunggakan tersebut terhitung sejak tahun 2017-2022. Bahkan, ada tunggakan pajak tahun 2024 juga belum disetorkan ke kas daerah.
Ini disampaikan ketua Panja tindak lanjut LHP BPK, Suratman Baharudin kepada awak media baru-baru ini. Suratman mengaku, panja LHP telah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Pimpinan OPD dan para Camat yang ada lingkungan Pemda Pulau Taliabu. RDP tersebut meminta klarifikasi masing-masing instansi pemerintah daerah terkait tunggakan pajak sesuai temuan BPK.
“Hanya tiga OPD yang tidak memilik temuan pajak yaitu, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Pulau Taliabu,” aku Suratman.
Lebih lanjut, Politisi partai Gerindra ini mengungkapkan, setiap instansi mempunyai pajak pada saat pencairan anggaran. Kata dia, mestinya pajak sudah dipisahkan dan harus disetor ke kas negara, tetapi ditemukan dalam LHP dari 2017- 2022 masih banyak pajak yang belum disetorkan ke kas negara, total temuan pajak oleh BPK sebesar Rp3,7 miliar lebih.
“Temuan pajak tersebut rata-rata dari tahun 2017-2022. Bahkan ada juga yang dari tahun 2014,” ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD ini menerangkan, hal ini lantaran sejak tahun 2017-2022 sistem pembayaran pajak ke kas negara dilakukan secara manual. Berbeda dengan tahun 2024, pembayaran pajak OPD dipotong secara sistematis melalui sistem baru.
“Temuan banyak inikan karena waktu itu, masih menggunakan pembayaran sistem lama secara manual,” ujarnya.
Sambung Suratman, pansus LKPJ telah merekomendasikan ke pemerintah daerah untuk melakukan penagihan pajak tersebut.
Namun sampai sekarang tindak lanjut dari pemerintah daerah baru pada tahapan pemberitahuan.
“Seharusnya secepatnya dibayar, kalau tidak disetor ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan, diantaranya bisa dilaksanakan sidang TPTGR setelah itu diterbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” tandasnya. (Nox)