Sabtu, September 27, 2025

Sering Sita Miras Di Kapal, Ketua Komisi III Minta Polisi Tindak Peredaran Miras Kafe

Must read

Bobong, Ufuktimur.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu soroti terkait penyitaan miras oleh Polres Pulau Taliabu. Pasalnya, selama ini pihak kepolisian hanya menyita peredaran miras di Kapal dan di masyarakat sementara di tempat hiburan malam di Kota Bobong dibiarkan begitu saja. Padahal, di tempat hiburan malam (kafe) di Bobong selama ini turut mengedarkan minuman keras. Sementara di Pulau Taliabu hingga saat ini belum ada Perda tentang miras.

Ketua Komisi III DPRD, Budiman L Mayabubun mengatakan, penertiban dan penyitaan minuman keras yang di lakukan pihak pihak kepolisian itu perlu, baik di Kapal maupun di Masyarakat termasuk di tempat hiburan malam (kafe). Namun, kata dia, untuk di tempat hiburan malam harus dicek apakah mengantongi izin usaha atau tidak. Jika tidak ada izin usaha maka pihak kepolisian wajib untuk tindak.

“Meskipun di Pulau Taliabu belum ada Perda tentang miras, tapi di tempat hiburan malam harus di cek apakah ada izin usaha atau tidak, izin usaha juga harus dilihat juga klasifikasinya, apakah izin usaha karoke, hiburan malam, penjualan miras, keramaian atau apa?, jika tidak ada maka wajib ditindak tegas,” ujarnya.

Dia menambahkan, semestinya tempat hiburan malam di Pulau Taliabu memiliki badan hukum yang mengelola itu. Selama ini tempat hiburan malam di Bobong hanya mengantongi izin keramaian dari pihak Intelkam Polres Pulau Taliabu. Apakah izin yang dikeluarkan intelkam itu ada penjualan miras ataukah hanya hiburan malam. Kalau tidak ada izin penjualan minuman keras mestinya ditindak tegas.

“Saya sudah sampaikan ke dinas Lingkungan hidup dan PTSP agar semua kafe yang ada di Bobong dan Wayo harus memiliki izin jika tidak harus ditindak, karena dalam ketentuan tempat hiburan malam wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) kalau tidak memiliki itu mereka tidak bisa buka usaha itu,” tegasnya.

Lebih lanjut Politisi PDIP ini mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait masalah izin lingkungan di areal tempat hiburan malam, salah satunya izin persampahan karena disekitar situ ada limbah.
“Izin lingkungan khusus masalah persampahan juga harus ada karena di areal kafe pasti ada limbah,” terangnya.

Bukan hanya itu, Sekretaris DPC PDIP Pulau Taliabu ini menuturkan, dirinya juga pernah menyampaikan kepada dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Bahwa di Taliabu telah beberapa kali terjadi perdagangan anak, ini harus ditindak kalau mereka tak mengantongi izin.
“Karena bisa diduga, jangan sampai di kafe itu selain peredaran miras ada juga transaksi Prostitusi, Narkoba misalnya. Saya tegaskan tempat hiburan malam harus jauh dari pemukiman warga. Didalam ketentuan KUHPidana dimuat tentang gangguan ketertiban umum, itu juga bisa ditindak kalau itu menjadi keluhan warga,” tutupnya. (Nox)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article