Bobong, Ufuktimur.com– Dorongan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dana pinjaman Daerah kepada Bank BPD sebesar Rp. 115 miliar pada tahun 2022 lalu rupanya akan akan terhambat. Pasalnya, pasca dilakukan skorsinng saat peripurna pembentukan pansus lalu karena tidak memenuhi korum hingga saat ini tak ada tanda – tanda akan dilanjutkan kembali.
Hal ini diperkuat dengan statemen Ketua DPRD, Muh. Nuh Hasi saat di wawancarai awak media pada, Kamis (14/8/2025) sore tadi. Ia menegaskan, bahwa pembentukan pansus dana pinjaman Daerah Rp.115 miliar tak akan dilanjutkan lagi pasca diskorsing lalu. Ia mengaku telah memberikan penjelasan bahwa pansus ini tidak perlu lagi karena itu kerja pimpinan DPRD yang lama dan saat itu pansus sudah pernah dibentuk tapi mereka tidak mendapat data.
“Karena DPRD periode lalu pernah membentuk pansus yang diketuai oleh Arifin Abdul Majid, namun saat pansus memanggil semua OPD untuk RDP dan tanyakan terkait dengan penggunaan anggaran Rp. 115 miliar itu semua sampaikan bahwa anggaran itu digunakan oleh Dinas PUPR, peruntukannya salah satunya jalan rabat beton Lede – Nggele,” tegasnya.
Mantan ketua DPRD Periode 2014 -2019 ini mengaku, saat itu pansus berulang kali memanggil mantan Kadis PUPR Suparyidno tidak pernah hadir, bahkan yang hadir hanya stafnya tapi mereka tidak mengetahui penggunaan anggaran tersebut.
“Jadi anggap saja sudah selesai tinggal saja Aparat penegak hukum yang mengejar itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini mengatakan, kegagalan pembentukan pansus dana Pinjaman Rp.115 milir lalu karena telah diatur sejak awal bahwa tidak akan jadi karena kadis PUPR sudah menghadapi masalah hukum. Karena itu, Ia memastikan tak ada lagi kelanjutan pembentukan pansus itu. Meski, agenda pembentukan pansus tersebut telah disepakati saat paripurna pembukaan masa sidang ketiga tahun 2025 dan menjadi rekomendasi pansus LKPJ.
“Itu tidak akan lanjut lagi karena yang lain sudah tidak mau, sebab itu kerjanya pimpinan yang lama (Periode 2019-2024),” pungkasnya. (Nox)