Sabtu, September 27, 2025

Galian C Di Kepulauan Sula Ilegal, Rekanan Proyek Labkesmas Akui Belum Kantongi Izin Galian C

Must read

Sanana, Ufuktimur.com- Timbunan Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Lab Kesmas) di Kabupaten Kepulauan Sula, diketahui belum mengantongi izin Galian C. Padahal, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 itu telah berjalan di lapangan.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 15.374.797.187 ini melekat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, yang dikerjakan oleh PT Nara Tunas Karya.

Direktur Cabang PT Nara Tunas Karya, Regina Silveria, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/8/2025), mengakui bahwa hingga kini proses perizinan Galian C masih dalam tahap pengurusan.

“Sudah saya mintakan izin galiannya, baru tadi saya bicarakan. Saya minta secara administrasi, karena sebagai perusahaan tentu kami butuh pegangan itu, termasuk untuk batu dan pasir,” ungkap Regina.

Menurutnya, saat ini pihak perusahaan telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan administrasi perizinan tersebut.

“Sudah ada personel yang sementara mengurus, karena bukan saya langsung yang tangani. Ada tim yang pegang urusan material,” katanya.

Regina juga menyebutkan bahwa dirinya telah menugaskan tim tersebut untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi terkait izin Galian C, agar proyek tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ada personel yang sudah didelegasikan, cuma saya kurang tahu itu dari perusahaan mana,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Masri Buamona ditemui dikantornya, Rabu (27/8/2025) mengaku, semua Tambang Bebatuan atau Galian C di Kepulauan Sula belum mengantongi Izin. Kata Masri, sejauh ini belum ada satupun palaku usaha galian C maupun pihak rekanan yang membutuhkan material galian C untuk timbunan proyek yang datang ke kantor untuk mengurus Izin Galian C.

“Semua Galian C di Kepsul tak yang mengantongi izin, karena sejauh ini tidak ada satupun pelaku usaha yang datang di kantor untuk mengurus izin, bahkan kita pantau melalui sistem OSS juga tidak ada,” tegasnya. (Nox)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article