Sabtu, September 27, 2025

Kontraktor dan Pelaku Usaha Galian C Keras Kepala, Ketua DPRD Minta Diblacklist

Must read

Sanana, Ufuktimur.com– Pengelolaan Pendapatan Daerah dari sektor Pajak dan retribusi belum maksimal setiap tahun. Pasalnya, sejumlah sektor yang menjadi potensi potensi pendapatan belum maksimal digarap salah satunya, Galian C.

Ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Ahkam Gazali. Ia Dinas meminta dinas memberikan sanksi (panishment) kepada kontraktor atau pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan pengelolaan galian C di Kabupaten Sula.

Ahkam mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali membahas persoalan galian C dalam rapat paripurna DPRD. Menurutnya, sektor ini memiliki potensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga kini stagnan.

“Saya kemarin juga sudah sampaikan, PAD kita tidak ada perkembangan dari tahun ke tahun. Sejak Kabupaten dimekarkan, PAD kita hanya berkisar di angka Rp.25 hingga 35 miliar pertahun. Padahal, sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk dari galian C, sangat banyak,”ungkap Ahkam kepada wartawan baru – baru ini.

Menurut dia, pemerintah daerah telah menyediakan berbagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk menarik retribusi dari sektor galian C. Namun, lemahnya pengawasan dan ketegasan dari pemerintah daerah membuat potensi tersebut belum tergarap maksimal.

Untuk itu, Politisi Partai Golkar ini meminta agar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas PTSP mengambil langkah tegas sebelum mencairkan proyek-proyek yang menggunakan material dari galian C.

“Sebelum ada pencairan proyek yang berkaitan dengan galian C, harus ada rekomendasi. Kalau pelaku usaha atau kontraktor belum melunasi kewajibannya atas galian C, jangan diberi rekomendasi pencairan,”tegasnya.

Tidak hanya itu, Ahkam juga mengusulkan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, termasuk kemungkinan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).

“Kalau ada pelaksana proyek, baik PT maupun CV, yang tidak taat terhadap kewajiban galian C, harus diberikan sanksi. Bila perlu, perusahaan tersebut di-blacklist agar ke depan lebih tunduk dan taat terhadap aturan,”pungkasnya.(Red)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article