Bobong, Ufuktimur.com– Upah sejumlah pekerja jalan Beringin – Salati selama dua bulan belum dibayar. Ini dikeluhkan pekerja kepada ketua komisi III, Budiman L Mayabubun. Dalam vidio yang diunggah melalui akun tiktok miliknya, Budiman mengaku salah satu pekerja menelpon dirinya dan menyampaikan bahwa upah kerja mereka belum dibayar oleh kontraktor selama dua bulan.
“Informasinya, telah dijanjikan kontraktor bahwa menunggu Bupati datang lalu diproses pencairan,” aku Budiman L Mayabubun melalui vidionya.
Karena itu, Budiman mengingatkan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPO) dalam hal ini Dinas PUPR, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) jangan memaksa mencairkan anggaran yang tidak ada dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).
“Jadi saya menyarankan kepada kalian tuntutlah hak kalian kepada kontraktor yang menyuruh dan meminta kalian bekerja. Jangan menuntut kepada pemerintah Daerah untuk membayar pekerjaan yang tidak ada kontrak antara pemerintah daerah dengan rekanan atau kalian. Kalau kalian minta saya untuk mendukung karena sudah 2 bulan kalian tidak digaji maka saya sampaikan mintalah kepada rekanan, karena Pemerintah Daerah tidak punya kewajiban untuk membayar gaji pekerja. pintanya.
Budiman menyampaikan Pemerintah Daerah tidak punya kewajiban untuk membayar pekerjaan tersebut karena tidak ada kontrak bahkan tidak termuat dalam DPA. Politisi PDIP ini berharap pihak rekanan agar segera membayar upah para pekerja karena rekanan yang tersebutlah yang mempekerjakan meraka di proyek tersebut.
“Jadi saya minta rekanan untuk segera bayar upah Meraka jangan suruh Pemda yang membayar,” tutupnya.
Penelusuran media ini, kontraktor yang mengerjakan proyek Jalan Beringin-Salati adalah CV. DP dan berdasarkan pengakuan pekerja pihak CV. DP menjanjikan akan segera dibayar karena menunggu bupati untuk proses pencairan. (Red)