Bobong, Ufuktimur.com– Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu melakukan Kunjungan kerja di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara.
Kunjungan ini dipimpin langsung ketua Komisi III DPRD dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pulau Taliabu.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun menyampaikan, sebagaimana telah diketahui bahwa dari 10 Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara hanya Kabupaten Pulau Taliabu yang tidak mendapat bantuan tersebut di tahun 2025. Kata dia, hasil konfirmasi yang dijelaskan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara bahwa Kabupaten Pulau Taliabu tidak mendapat bantuan tersebut karena tidak memiliki data dukung yang diberikan pemerintah daerah Pulau Taliabu kepada pemerintah Provinsi.
“Kedua, belum ada penetapan wilayah permukiman permukiman kumuh melalui SK Bupati yang menerangkan lokasi tertentu telah ditetapkan menjadi wilayah permukiman kumuh, itu yang tidak ada,” kata Budiman.
Dia menambahkan, selain itu Taliabu juga harus masuk dalam data terpadu Sosial Ekonomi Nasional yaitu wilayah masyarakat Miskin dengan Kategori Miskin Ekstrem inilah yang belum ditetapkan oleh pemerintah daerah Taliabu. Menurut dia, data dukung ini akan menjadi pedoman pemrov untuk menganggarkan melalui APBD Provinsi.
“Di tahun anggaran 2026, Taliabu akan mendapat jatah bantuan tersebut apabila semua dokumen yang diisyaratkan tersebut dimasukan seperti SK Bupati, KTP, Kartu Keluarga dan tanah yang ditetapkan adalah milik pribadi bukan milik orang lain,” tambahnya.
Politisi PDIP ini menyebutkan di tahun 2026 terdapat 50 unit bantuan rumah RTLH yang diberikan kepada Pemda Pulau Taliabu. Namun, bantuan 50 unit rumah tersebut merupakan aspirasi dari Anggota DPRD Provinsi Fraksi Gerindra, Mislan Syarif. Lanjut Budiman, bantuannya bisa bertambah hingga 150 unit asalkan data dukung yang dibutuhkan tersebut telah dimasukan. Karena itu, dia berjanji setalah kembali ke Taliabu akan berkordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Perkim agar menyiapkan dokumen yang dibutuhkan pemerintah provinsi seperti kawasan permukiman yang akan dikembangkan dan menjadi prioritas untuk mendapatkan bantuan itu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Provinsi, Pak Mislan Syarif yang sudah memperjuangkan hingga Taliabu dapat bantuan RTLH ini di tahun 2026 mendatang,” tandasnya. (Red)