Sanana, Ufuktimur.com – Maraknya usaha budidaya sarang burung walet di Kabupaten Kepulauan Sula ternyata belum dilengkapi dengan izin resmi. Aktivitas budidaya sarang walet ini, terpantau tidak hanya di Kota Sanana, namun juga menyebar di berbagai wilayah Kabupaten Sula.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sula, Masri Buamona, saat dikonfirmasi baru – baru ini mengatakan bahwa seluruh pengusaha walet di Kabupaten Sula tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Kalau mengacu pada aturan, setiap pelaku usaha harus memiliki NIB. Tapi kalau kita lihat di sistem OSS (Online Single Submission), tidak ada satu pun pengusaha walet yang punya NIB,”kata Masri (27/08/2025).
Selain NIB, Masri menuturkan bahwa pengusaha walet juga diwajibkan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Saat pengusaha mendaftar, syarat utama yang diminta adalah nomor kontrol veteriner. Dan itu hanya bisa didapatkan di provinsi, kemungkinan melalui Dinas Pertanian di bidang peternakan,” tambahnya.
Masri juga menyebutkan bahwa izin SPPL yang seharusnya terbit secara otomatis melalui OSS, hingga kini juga belum ada yang diterbitkan oleh para pengusaha walet.
“SPPL itu biasanya keluar bersamaan dengan NIB jika tingkat risikonya rendah. Tapi sampai sekarang belum ada yang muncul dari usaha walet,”katanya.
Menurut Masri, klasifikasi usaha walet memiliki kode tersendiri dalam sistem OSS berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Namun, hingga saat ini belum ditemukan satupun izin NIB yang terbit untuk sektor ini di Kabupaten Sula,”tutupnya. (Red)