Bobong, Ufuktimur.com– korban Investasi bodong di Pulau Taliabu melakukan pemalangan rumah milik terduga pelaku di Desa Balohang, Kecamatan Lede, Pulau Taliabu, Jumat (19/9/2025).
Pemalangan tersebut disebabkan karena warga yang menjadi korban merasa bahwa pelaku tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang mereka.
Kasus investasi bodong ini juga telah dilaporkan oleh salah satu Korban Muliana (58), seorang ibu rumah tangga asal Desa Balohang, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Sebelum melaporkan oknum ASN tersebut, Muliana sempat mengadukan masalah yang dihadapinya itu ke anggota DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang Pulau Taliabu
Di hadapan Ketua Komisi III, Budiman L. Mayabubun, dan Ketua BBHAR Pulau Taliabu, Kamarudin Taib, Muliana menceritakan seluruh kronologi penipuan berkedok investasi yang dialami olehnya.
Dia menceritakan, di tahun 2024, S sebagai terlapor, mendatanginya dan membujuk agar uang hasil panen cengkehnya yang sebesar 10 juta diserahkan ke terlapor untuk diinvestasikan di perusahan milik terlapor yang bergerak di bidang suplayer logistik untuk perusahan tambang di Kawasi, Obi Halmahera Selatan.
Lantaran, tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan terlapor, Muliana pun langsung menyerahkan seluruh uang hasil panen cengkeh tersebut ke oknum ASN itu. Dua bulan kemudian, Muliana dihubungi oleh S dengan mengatakan uangnya yang 10 juta itu sudah bertambah menjadi 15 juta. Meski demikian, S enggan memberikan uang tersebut ke Muliana. Terlapor justeru meminta Muliana untuk memberikan tambahan uang sebesar 15 juta agar dibulatkan keuntungan Muliana menjadi 30 juta
“Dia (S) bilang uang yang sudah saya setorkan ke dia sebesar 30 juta itu akan bertambah menjadi 40 juta setelah dua bulan kemudian,” ujar Muliana.
Mendengar keuntungan yang akan didapatkan, Muliana lantas rela meminjam sejumlah uang ke Bank untuk disetorkan ke S dengan harapan uang tersebut akan bertambah sesuai janji S. Namun harapan Muliana tidak sesuai kenyataan. Uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh S sampai saat ini. Merasa ditipu, Muliana kemudian melaporkan S ke Polres Pulau Taliabu
Muliana, yang didampingi oleh Anggota DPRD Pulau Taliabu, Budiman L.Mayabubun dan Ketua BBHAR Pulau Taliabu, Kamarudin Taib, akhirnya secara resmi melaporkan oknum ASN Pemda Pulau Taliabu yang diduga telah melakukan penipuan ke Polres Pulau Taliabu
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan pengaduan Nomor : STPLP/83/1X/SPKT/Polres Pulau Taliabu.
Menanggapi hal tersebut, Budiman L. Mayabubun, mengatakan bahwa masalah yang dilaporkan oleh Muliana akan didampingi langsung oleh pengacara melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pulau Taliabu, hingga selesai.
“Saya telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi ibu Muliana hingga selesai. Dan melalui BBHAR, saya memastikan Muliana akan mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma hingga masalah tersebut selesai,”tegasnya.
Sebelumnya Muliana telah mendatang Polsek, Polres bahkan perna melakukan aksi unjuk rasa. Namun, tetap tak mendapat hasil.
“Ibu Muliana ini sudah mendatangi Polsek, Polres, bahkan pernah melakukan aksi unjuk rasa untuk mendapatkan keadilan. Untuk itu saya pastikan BBHAR akan tetap kawal proses ini hingga selesai” tandasnya. (Red)