Bobong, Ufuktimur.com —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu mendesak pemerintah daerah segera membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat kabupaten.
Ini disampaikan Budiman L. Mayabubun, Senin (30/09/2025). Menurutnya, Pembentukan Baznas ini bisa didorong agar pembahasan APBD 2026 dapat dimasukkan, karena pengelolaan zakat di daerah selama ini dinilai belum memiliki payung hukum dan lembaga resmi.
Budiman menegaskan, pembentukan Baznas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“UU sudah jelas menugaskan pemerintah daerah membentuk Baznas. Kalau belum ada sampai sekarang, berarti Pemda lalai menjalankan kewajiban. DPRD minta segera diproses,”tegasnya.
Menurut dia, keberadaan Baznas sangat penting untuk menjamin pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang lebih profesional dan transparan. Selain itu, lembaga ini juga diharapkan mampu membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sesuai mekanisme, pembentukan Baznas Kabupaten dilakukan melalui Keputusan Bupati setelah melalui seleksi terbuka dan rekomendasi dari Baznas Pusat. Ini diatur lebih rinci dalam PP Nomor 14 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota,” terangnya.
Ketua Komisi III DPRD ini juga menambahkan, pihaknya akan terus mengawal agar Pemda segera membentuk panitia seleksi calon pimpinan Baznas.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat zakat karena Pemda lambat. DPRD akan terus mendesak hingga Baznas benar-benar terbentuk,”ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi PDIP ini menyebutkan, DPRD juga siap memberikan dukungan anggaran operasional awal agar Baznas bisa langsung bekerja setelah terbentuk.
“Kami ingin zakat di daerah ini dikelola secara resmi, bukan sporadis, sehingga lebih terarah untuk kepentingan umat,”tutupnya. (Red)






