Bobong, Ufuktimur.com — Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah ini pantas disematkan kepada tersangka Kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) tahun 2017 lalu, Agusmati Toib Koten. Betapa tidak, Agusmawati Toib Koten, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Taliabu yang kabarnya mendapat bekingan dari salah satu partai pengusung Bupati untuk tetap mempertahankan Jabatannya sebagai Kadis PMD akhirnya tumbang juga.
Agusmawati Toib Koten, Kepala Dinas PMD akhirnya dicopot dari jabatannya. Posisi yang ditinggalkan diisi oleh, Darmanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PMD. Darmanto sebelumya menjabat sebagai Sekretaris DPMD. Ia diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati bernomor 800.1.3.1/85/BUP. tertanggal 2 Oktober 2025.
SK tersebut diserahkan langsung Wakil Bupati Taliabu, La Ode Yasir didampingi PLH, Sekretaris Daerah, Maruf di ruangan Wakil Bupati, Jumat (2/10/2025).
Untuk diketahui, Agusmawati Toib Koten merupakan tersangka kasus dugaan pemotongan DD Taliabu sebesar Rp.60 juta pada tahun 2017 lalu. Kasus ini berawal saat itu, Pemerintah daerah melalui Dinas PMD menggelar Bimtek kepala Desa, Sekdes dan Ketua BPD di Jakarta dan Jogyakarta. Saat itu, Agusmati menjabat sebagai Kabid Kas Daerah BPKAD Taliabu. Pada saat pencairan DD, Agusmawati melakukan pemotongan DD sebesar Rp.60 juta per desa melalui Bank BRI Unit Taliabu. Dana Rp.60 juta setiap desa tersebut kemudian ditranfer ke rekening perusahan CV. Syafaat Perdana miliknya.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu Pendamping Desa memosting kwitansi pemotongan tersebut lewat akun Facebooknya. Setelah beredar luas kwitansi pemotongan itu kemudian dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada tanggal 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. (Red)






