Rabu, Februari 4, 2026

Kadis Pendidikan Bantah Pemotongan Dacil dan Perjanjian Pemberian Proyek ke Anggota DPRD

Must read

Bobong, Ufuktimu.com– Menanggapi Isu pungutan liar (Pungli) terkait Dana Tunjangan Daerah Terpencil (Dacil) serta perjanjian pemberian proyek yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan mendapat respon Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan, Haruna Masuku. Ia menegaskan, bahwa terkait isu potongan Dacil para guru dan perjanjian pemberian proyek dengan anggota DPRD agar tidak lagi menyuarakan pemotongan Dacil tersebut dirinya tidak mengetahui.

“Saya tegaskan tidak ada pungli Dacil di Dispen Taliabu, apalagi terkait perjanjian pemberian proyek kepada anggota DPRD itu tidak ada,” teganya Haruna kepada ufuktimur.com saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (20/10/2025).

Mantan Kadis Perindagkop Taliabu ini mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai Kadis telah menerbitkan surat Edaran Larangan Pungutan Liar dan Gratifikasi dalam Lingkungan Dinas Pendidikan dan seluruh Lembaga Satuan Pendidikan. Sehingga, kalau ada pegawai dinas yang melakukan pungli maka akan diberikan sanksi tegas.

“Saya sudah terbitkan Surat Edaran Larangan Pungli dan Gratifikasi di Lingkungan Dinas Pendidikan dan seluruh Satuan Pendidikan,” akunya.

Meski begitu, dirinya meminta kepada guru yang dana dacil dipotong agar segera melapor ke dirinya untuk ditindaklanjuti.

“Saya ingatkan jika ada ada pegawai yang lakukan pungli dan Gratifikasi akan diberikan sanksi tegas hingga proses hukum,” tegasnya.

Berikut Bunyi Surat Edaran Nomor : 800/429/2025
Tentang
Larangan Pungutan Liar dan Gratifikasi dalam Lingkungan Dinas Pendidikan dan Seluruh Satuan Pendidikan Sekaligus Data Jumlah Peserta Didik Guru
Berikut Bunyi Surat Edarannya :

Dalam rangka peningkatan tata kelola dan akuntabilitas publik di lingkungan Pendidikan dapat kami sampaikan kepada seluruh Pegawai Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah agar tidak melakukan pungutan apapun di lingkungan Dinas Pendidikan maupun di lingkungan Sekolah.

Maka dengan ini kami menegaskan hal-hal penting yang harus menjadi perhatian kita
semua:

  1. Melarang melakukan pemotongan apapun kepada seluruh Kepala Sekolah dan seluruh Guru dalam bentuk apapun
  2. Melarang kepada seluruh Sekolah agar tidak melakukan pungutan liar kepada orang tua/wali murid.
  3. Seluruh kepala sekolah bertanggungjawab atas penginputan jumlah peserta didik yang ada pada data pokok kependidikan (Dapodik) sesuai dengan data Riil pada satuan pendidikan masing-masing, berdasarkan penyampaian kami secara langsung ataupun pada kegiatan pelatihan satu operator satu sekolah.

Demikian penyampaian ini untuk diketahui dan menjadi perhatian.(Red)

spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article