Bobong, Ufuktimur.com — Laporan masyarakat terkait pembongkaran tiga bangunan RSUD Bobong yang merupakan aset daerah mulai ditindaklanjuti Sat Reskrim Pulau Taliabu.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembongkaran Aset 3 gedung RSUD Bobong berapa waktu lalu. Kata Achmad, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah pihak.
“Kami sudah tindaklanjuti laporan pembongkaran gedung RSUD Bobong,” ujar Achmad kepada Ufuktimur.com melalu telepon, Senin (26/10/2025)
Ia mengaku, penyidik telah memintai keterangan 3 orang dalam kasus ini, diantaranya Dirut RSUD dan Kepala Dinas Kesehatan, KM. Tak hanya itu, penyidik telah berangkat ke Ternate untuk memintai keterangan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) terkait prosedur pembongkaran aset Negera atau Daerah.
“Penyidik dijadwalkan periksa pihak KPKNL pada siang di Kantor KPKNL di Ternate, status kasusnya masih penyelidikan,” katanya.
Sekadar diketahui, Tiga bangunan RSUD yang dibongkar tersebut nilainya sebesar, Rp. 7 miliar lebih. Bangun megah itu dibongkar dengan alasan bahwa bangunan itu sudah tidak layak digunakan sehingga dibongkar untuk dibangun ganti dengan bangunan baru dari Kemenkes. Padahal, tiga bangunan itu masih sangat layak dan belum rusak. Setelah di lakukan pembongkaran, ternyata lokasi pembangunan RSUD dipindahkan ke Alun – alun kota Bobong. (Red)






