Rabu, Desember 17, 2025

Pakai Gelar D-II, Pimpinan DPRD Minta Bupati Evaluasi Pj Sekda Taliabu

Must read

Bobong, Ufuktimur.com — Dalam Sepekan terakhir masyarakat Pulau Taliabu dibuat bingung terkait penunjukan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu.

Pasalnya, jabatan yang ditempati Maruf tersebut merupakan jabatan strategis di lingkungan Pemda Pulau Taliabu. Namun, penunjukan Maruf untuk mengisi posisi tersebut dinilai tidak tepat, karena kualifikasi pendidikan Maruf tidak memenuhi persyaratan. Maruf hanya memiliki latar belakang pendidikan Diploma Dua (D-II).

Hal ini diakui secara langsung oleh Maruf, bahwa dirinya tidak pernah menggunakan ijazah S1 Ekonomi karena tidak teregister di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sehingga dirinya menggunakan Ijazah D-II.

Meski telah mengakui bahwa Ijazah S1 Ekonomi tidak terdaftar di PDDikti namun, sejak menjabat Kadis Pertanian, Plt Kadis Kominfo, Asisten II Setda hingga Plh. Sekda, Maruf tetap Gelar Sarjana Ekonomi (SE). Ini terlihat dalam beberapa surat resmi yang ditandatangani Maruf.

Selain itu, jika selama ini Maruf memakai Galar D-II untuk urusan penyesuaian pangkat maka patut dicurigai karena, Maruf saat ini adalah Pembina Utama Muda IV/C. Sebab, jika pendidikan terkahir Maruf adalah Diploma Dua maka capain golongan IV/C patut dipertanyakan.

Hal ini membuat Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya angkat bicara. Ia menilai penunjukan Maruf sebagai Pj sekda tidak tepat. Karena, secara aturan dia tidak memenuhi persyaratan. Jika Bupati menggunakan alasan kekosongan jabatan setidaknya memperhatikan ketentuan bukan asal tunjuk. Karena, banyak pejabat ASN di Taliabu yang kualifikasi pendidikan serta golongan kepangkatan memenuhi persyaratan, sebagaiman diatur Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Selain itu, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menjelaskan, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (termasuk Sekda) diisi dari PNS yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan integritas sesuai dengan persyaratan jabatan.

“Walaupun ini hak Preogratif  Bupati, namun harus memperhatikan regulasi, jangan asal tunjuk yang nantinya membuat blunder internal birokrasi,” tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menyoroti alasan bupati bahwa penujukan Pj Sekda untuk menyelesaikan beberapa agenda penting di Daerah seperti pembahasan APBD-Perubahan dan Pembahasan RPJMD ini alasan alasan klasik. Karena agenda penting lainnya seperti KUA – PPAS 2026 hingga memasuki awal November ini juga belum disampaikan ke DPRD.

“Bupati harus evaluasi kembali Pejabat Sekda, karena ini sangat fatal, bagi saya siapapun bole asalkan memenuhi ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” terangnya.

Anggota DPRD Dua Periode ini juga meminta BKD agar berbicara jujur terkait ijazah yang dipakai Pj. Sekda dan golongan yang IV/C yang dicapainya.

“Ini masalah sangat serius sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh Bupati,” tutupnya. (Red)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article