Sanana, Ufuktimur.com — Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU. Renaldi Anwar diduga menutupi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula Partai Hanura berinisial (MLT) alias Mardin.
Pasalnya, Renaldi saat dikonfirmasi Ufuktimur.com terkait informasi penetapan tersangka MLT, malah balik bertanya kepada wartawan “informasi dari mana itu” saat ditanya kembali kebenaran informasi tersebut, dia kembali menjawab “makanya kita tanya dulu informasi dari siapa?” Karena itu, wartawan Ufuktimur.com langsung mengkonfirmasi ke Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Kodrat Moh. Hartanto, walhasil, Kapolres membenarkan hal itu.
“Betul, sudah ada penetapan sebagai tersangka dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan,” akunya Senin, (10/11/2025).
Untuk diketahui, Oknum anggota DPRD dari Partai Hanura ini dilaporkan ke Polres Sula terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan inisial DR (28). Peristiwa tersebut terjadi pada 21 April 2025 tepatnya di rumah dinas DPRD di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara.
Korban DR didampingi kuasa hukum Jayadin Laode secara resmi telah melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Sula pada Selasa 22 Juli 2025. (Red)





