Bobong, Ufuktimur.com — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta periksa Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten pulau Taliabu Ma,aruf, Senin (10/11/2025).
Akademisi Universitas Khairun Ternate Rusli M. Said mengatakan, APH harus melakukan pemanggilan kepada Sekda Taliabu yang diduga menggunakan ijazah palsu. Pasalnya, ini tindakan melanggar hukum di Indonesia dan harus dikenakan sanksi tegas, baik pidana maupun sanksi administratif. “Saya meminta kepada Bupati harus melakukan evaluasi dan harus digantikan dengan orang yang lebih layak,” ungkapnya kepada Ufuktimur.com.
Menurutnya, penggunaan ijazah palsu diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi. Ini tertuang dalam pasal 263 KUHP.
“Bahwa Pelaku pemalsuan dokumen (termasuk ijazah) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
Disisi lain, undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menjelaskan, Pihak yang menggunakan ijazah palsu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Jadi pihak yang menerbitkan ijazah palsu dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya.
Diharapkan, Bupati harus menindak tegas sebagai solusi untuk nama baik, dimana Ma,aruf dinilai tidak layak dan pantas untuk menduduki sebagai pejabat pratama sebagai pimpinan seluruh ASN di Taliabu. “Kalau bisa bupati melihat ini semua, harus melakukan pertimbangan-pertimbangan, karena masih ada yang lebih layak dibandingkan dengan Ma,aruf,” pungkasnya. (red)





