Bobong, Ufuktimur.com– Pembalakan liar marak terjadi di hutan area Desa Kawalo Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya Ufuktimur.com, menyebutkan bahwa pembalakan liar di hutan Area Kawalo tersebut melibatkan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Kementerian Agama yang bertugas di Kantor Depertemen Agama (Depag) Kecamatan Taliabu Barat berinisial Ani. Sember itu mengaku, Ani mengklaim bahwa hutan di area Kawalo telah dibayar semuanya sehingga Ia dengan bebas menebang dan mengambil kayu untuk dibawa ke Somel miliknya di Bobong. Kabarnya, Ia tidak mengantongi izin operasi kayu.
“Ibu Ani, bilang bahwa Hutan di Kawalo semua telah dibayar sehingga bebas mengambil kayu untuk dijual,” ujarnya.
Sumber ini juga menyampaikan bahwa kayu yang ditebang di Hutan Kawalo kemudian diangkut ke Bobong dengan jumlah Ratusan Kubik. Kayu tersebut akan dijual ke masyarakat. Menurutnya, jika kayu yang diambil dengan ratusan Kubik kemudian dikomersilkan maka wajib mengantongi izin.
“Kalau sudah dikomersilkan maka dia harus mengantongi izin pengolahan kayu, kalau tidak ada izin maka ini pembalakan liar dan Ilegal. Sehingga, pihak kepolisian wajib untuk mengusutnya,” katanya.
Sementara, Pj Kades Kawalo, Hasanudin Djamarudin dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa ada pihak yang mengambil kayu di Area Kawalo untuk dijual. Namun, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan ke Pemerintah Desa. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.
“Kami sudah cover informasi itu, rencana kami turun ke lokasi untuk cek langsung tapi belum sempat. Kami juga rencana undang mereka sebagai pelaku usaha untuk bahas bersama dengan aparat desa dan masyarakat,” tandasnya. (red)






