Bobong, Ufuktimur.com — Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial YR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda Taliabu Jaya Mandiri (PT.TJM) tahun 2020.
YR ditetapkan sebagai tersangka kerana diduga diduga ikut menerima aliran dana penyertaan modal senilai Rp.1,5 Miliar yang berdasarkan LHP BPK.
Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoku Adrianus dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Jumat, (28/11/2025).
“Tim Penyidik memanggil dan memeriksa YR berdasarkan kemudian berdasarkan alat bukti yang kantongi, tim penyidik menyimpulkan untuk meningkatkan dan menetapkan YR sebagai tersangka,” ujar Yoki.
Lanjut Yoki, Tersangka YR di tahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 28 November 2015 sampai 17 Desember 2025. YR disangkakan dengan
pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang nomor 1 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam kasus ini sebanyak 30 orang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai ahli,” tambahnya.
Yoki menyebutkan, alasan subjektif penahan tersangka YR selama 20 hari kedepan yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan alasan subjektif penahan telah memenuhi ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP.
“Peran tersangka dalam kasus ini sebagai direktur umum, bahwa penggunaan anggaran oleh PT. Taliabu Jaya Mandiri tidak dapat dipertanggungjawabkan dan salah satu alasan dipakai secara pribadi oleh tersangka YR sehingga mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan LHP BPK senilai Rp.1,5 miliar,” tutupnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal PT. Taliabu Jaya Mandiri, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni, IR selalu mantan Kaban BPKAD, HK sebagai Direktur Utama, FS sebagai direktur keuangan kemudian YR sebagai direktur Umum, tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan dari tim jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Sementara tersangka YR masih ditahan dalam 20 hari kedepan (red)






