Rabu, Desember 17, 2025

Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi, Pemda Sula Dongkrak Capaian MCSP KPK

Must read

Jakarta, Ufuktimur.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula telah menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini setelah terlihat jelas dalam capaian Monitoring Center, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK.

Sebelumnya, Kabupaten Kepulauan Sula berada diurutan paling terakhir yakni 27 persen dibawa Pulau Taliabu yang berada angka 35 persen. Kini, capaian MCSP KPK per 3 Desember menunjukan Kepulauan Sula mulai meningkat diangka 41 persen dan Pulau Taliabu tetap bertahan diangka 35 persen.

Hal ini tidak terlepas dari Komitmen Bupati dan jajaran Pemda Sula yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten I, Kepala BPKAD, dan Plt. Inspektur Daerah Kamarudin Mahdi melakukan konsultasi sekaligus meminta asistensi langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/12/2025).

Plt. Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, saat mengatakan bahwa, Konsultasi tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan capaian MCSP di tahun 2025, dengan harapan menyelaraskan seluruh indikator pencegahan korupsi yang menjadi penilaian KPK.

“Kami datang bukan sekadar memenuhi agenda, tapi untuk memastikan seluruh catatan perbaikan dari KPK dapat kami jalankan secara maksimal,” ujarnya.

Kamarudin menjelaskan bahwa KPK memberikan asistensi teknis terkait delapan area intervensi MCSP yang menjadi dasar penilaian daerah.

“Ada banyak catatan penting dari KPK, terutama pada aspek perencanaan, pengelolaan aset, hingga optimalisasi pendapatan daerah. Kami ingin memastikan setiap area ini dapat kami tuntaskan,” katanya.

Kamarudin menegaskan bahwa Pemda Sula menargetkan peningkatan signifikan pada capaian MCSP 2025.

“Kami tidak hanya mengejar skor, tetapi ingin perubahan nyata dalam sistem pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Kamarudin menuturkan, MCSP KPK adalah sistem pemantauan pencegahan korupsi yang dikembangkan KPK untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola. Sistem ini fokus pada delapan area intervensi, yaitu: perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan oleh APIP, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan perizinan.

Fungsi utama MCSP antara lain memantau capaian kinerja pencegahan korupsi di daerah, mengukur efektivitas perbaikan tata kelola, mendorong pembenahan berkelanjutan, dan mengidentifikasi titik rawan korupsi.

“Kami ingin menunjukkan bahwa Kepulauan Sula berkomitmen terhadap pencegahan korupsi. Konsultasi ini adalah langkah nyata menuju pemerintahan yang lebih bersih dan profesional,” tutup Kamarudin. (red)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article