Sanana, Ufuktimur.com — Kasus dugaan Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Mangon Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula berapa bulan lalu yang ditangani Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula resmi tahap II, Rabu (10/12/2025).
Penyidik Sat Reskrim Polres Kepsul menyerahkan tersangka AT (42) dan barang bukti ke Jaksa, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menerbitkan Surat P-21, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Barang yang diserahkan ke jaksa berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Wawan Lauwanto melalui Kasi Humas Polres Sula IPDA Jaya Afandi M. Soumena mengatakan, tersangka AT dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sebagai penyidik, tugas dan tanggung jawab kami sudah kami laksanakan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa agar proses persidangan bisa segera berjalan dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujarnya.
Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Fungsional M. Hariyo Ramadan, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan terdokumentasi dengan baik.
“Polres Kepulauan Sula berkomitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (red)





