Bobong, Ufuktimur.com — Penanganan Kasus Dugaan Tindak Korupsi Pemotongan Dana Desa Pulau Taliabu Rp.60 juta Per desa jalan ditempat. Pasalnya, sejak 2017 hingga 2025 kasusnya belum juga tuntas. Meski telah ditetapkan 2 tersangka tambahan belum lama ini. Namun, ketiga tersangka itu belum juga ditahan hingga saat ini.
Hal ini mendapat sorotan Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T). Koordinator AP2T, Sauti Jamadin menduga ada permainan dalam penanganan kasus ini. Sebab, hingga saat ini kasusnya belum juga dinyatakan P21. Kata dia, semestinya kasus ini segera diselesaikan agar menjadi efek jerah bagi pelaku perampokan uang Negera tersebut.
“Saya menduga ada permainan APH dalam penanganan kasus ini, baik itu di Polda maupun Kejati, masalahnya sudah 9 tahun penanganannya namun belum juga tuntas,” ujarnya.
Sauti, mendesak Kapolda agar serius dalam penanganan kasus ini. Selain itu, Ia juga mendesak penyidik segera menahan tiga tersangka terutama ATK alias agung. Menurutnya, hingga saat ini ketiga tersangka masih berkeliaran diluar. Lanjut Sauti, pihaknya mencurigai penanganan kasus pemotongan DD Taliabu ini, bahwa tersangka yang pertama ATK tidak ditahan karena ada indikasi kuat, ATK telah bermain mata dengan APH.
“Kami sangat, ragukan penangan kasus ini sejak awal, masa dari tahun 2017 sampai 2025 ini kasusnya belum tuntas ini kan aneh,” tegasnya.
Dia menambahkan, saat ini integritas penyidik Polda dalam penanganan perkara perlu dipertanyakan. Ia mencontohkan, kasus korupsi di Pulau Taliabu yang ditangani kejaksaan tinggi, sudah ada penetapan tersangka bahkan sudah ada penahanan. Tapi, kasus korupsi yang ditangani Polda masih jalan ditempat. Karena itu, publik perlu pernyataan integritas penyidik Polda dalam penanganan kasus tindak pinda korupsi.
“Pak Kapolda harusnya lebih tegas, kalau memang Polda merasa tidak mampu tangani kasus pemotongan DD ini serahkan saja ke KPK. Karena para tersangka juga butuh kepastian hukum,” terangnya. (red)





