Sanana, Ufuktimur.com — Polemik terkait pengawas pertandingan dalam turnamen Bupati CUP III Kepulauan Sula tahun 2025 terus memanas. Pasalnya, Rahmat Gailea salah satu pengawas pertandingan di Bupati Cup III ini mempertanyakan, surat keputusan penunjukan 4 Pengawas Pertandingan.
Kepada Ufuktimur.com, Minggu (14/12/2025), Rahmat menanggapi pemberitaan salah satu media online. Ia mempertanyakan kapasitas Surdi Jainahu yang merupakan salah satu Kabid di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sekaligus sebagai Bendahara Panitia Bupati Cup III, bahwa peran sebagai apa sehingga berbicara mengenai pengawas pertandingan.
“Setahu saya, di Sula ini yang memiliki lisensi pengawas pertandingan hanya dua orang yaitu, Safri M. Pagi dan saya sendiri, Rahmat Gailea ,” ujarnya.
Rahmat menyayangkan, karena dalam pemberitaan itu, Surdi Jainahu menyebutkan ada surat penugasan 4 pengawas pertandingan dari Asiosiasi Sepak Bola Kepulauan Sula. Rahmat mempertanyakan penunjukan 4 orang pengawas pertandingan tersebut siapa yang mengeluarkan SK penugasan itu?
Menurutnya, Surdi Jainahu sebagai Kabid di Dispora terlalu mencampuri urusan yang bukan tanggungjawabnya.
“Pak Kabid ini terlalu banyak mencampuri hal – hal yang bukan tanggungjawab dia, saya perlu tegaskan bahwa sepak bola ini diatur sesuai regulasi bukan semuanya Kabid yang atur, itu olahraga bisa rusak,” tegasnya.
Selain itu, Rahmat juga mempertanyakan pemberhentian dirinya sebagai pengawas pertandingan di Bupati Cup III 2025 ini, kelalaian apa yang dibuat atau langgar sehingga diberhentikan dari pengawas pertandingan?
Dia menceritakan, dirinya pernah dipanggil saat bertugas pagi di pertandingan Bupati Cup III ini, kemudian Kabid menyampaikan bahwa pihaknya sudah tidak lagi menggunakan pengawas pertandingan dalam turnamen Bupati Cup III ini.
“Saat diberitahu itu, saya pun mengiyakan hal itu, kok sekarang ini sudah bicara lain di media. Cobalah hargai orang yang memiliki profesi itu ,” tutupnya. (red)



