Bobong, Ufuktimur.com — Proyek pembangunan tanggul penahan ombak milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berlokasi di Desa Kasango, Kecamatan Taliabu Barat Laut, diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan serta Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPPR). Dugaan ini mencuat setelah tidak adanya dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan kepada publik, meski pekerjaan fisik telah berjalan.
Koordinator Front Pemuda Taliabu (FPT), Lifinus Setu, menegaskan bahwa proyek tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, khususnya terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
“Pekerjaan tanggul ini kami duga kuat berjalan tanpa izin lingkungan dan KPPR. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut keselamatan lingkungan pesisir dan kepatuhan hukum,” tegas Lifinus kepada media, Senin (15/12/2025).
Menurut Lifinus, setiap proyek infrastruktur pesisir wajib terlebih dahulu melalui tahapan perencanaan yang matang, termasuk dokumen lingkungan baik AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL serta kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai RTRW yang ditetapkan pemerintah daerah.
Namun, hingga kini, FPT mengaku tidak menemukan transparansi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait kelengkapan perizinan proyek tersebut.
“Jika izin lingkungan dan KPPR tidak ada, maka proyek ini ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh proyek yang mengabaikan aturan. Kami mendesak penghentian sementara pekerjaan,” lanjutnya.
Lifinus juga mengingatkan bahwa pembangunan tanggul tanpa kajian lingkungan berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti perubahan arus laut, abrasi di titik lain, serta kerusakan ekosistem pesisir yang justru merugikan masyarakat setempat.
Front Pemuda Taliabu mendesak Pemda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR untuk segera membuka dokumen perizinan proyek kepada publik. Jika dugaan ini terbukti, FPT meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penyelidikan.
“Kami tidak anti pembangunan, tapi pembangunan harus taat aturan. Jangan jadikan proyek sebagai alat pembenaran untuk melanggar hukum,” pungkas Lifinus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya izin lingkungan dan KPPR pada proyek tanggul penahan ombak di Desa Kasango. (red)





