Home Hukum dan Kriminal Tanggul Penahan Ombak Kasango Tak Miliki Izin Lingkungan dan KPPR, Budiman :...

Tanggul Penahan Ombak Kasango Tak Miliki Izin Lingkungan dan KPPR, Budiman : Bisa Kena Pidana Lingkungan

0
15
Ketua Komisi III DPRD, Budiman L Mayabubun

Bobong, Ufuktimur.com – Pembangunan tanggul penahan ombak di Desa Kasango, Kecamatan Taliabu Barat Laut, kini tidak lagi sekadar persoalan administratif. Proyek ini berpotensi kuat melanggar hukum dan masuk kategori tindak pidana lingkungan, menyusul dugaan tidak dimilikinya izin lingkungan serta Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Pesisir (KPPR) sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar, media ini mencoba melakukan penelusuran dan keterangan DPRD, hingga pekerjaan berjalan, dokumen UKL-UPL atau AMDAL tidak pernah ditunjukkan, begitu pula KPPR sebagai syarat mutlak kegiatan
di wilayah pesisir.

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek bernilai miliaran ini telah melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Secara hukum, pembangunan fisik yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan tanpa izin tidak lagi dipandang sebagai kesalahan teknis, melainkan perbuatan melawan hukum.

“Jika benar proyek berjalan tanpa izin lingkungan, maka unsur pidana lingkungan dapat terpenuhi. Ini bukan lagi soal kelalaian,”tegas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

Budiman menjelaskan, proyek milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tersebut, bahwa dalam rezim hukum lingkungan, setiap orang atau badan yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, mengubah bentang alam pesisir, dan menimbulkan potensi kerusakan ekosistem, dapat dijerat sanksi pidana, termasuk pidana penjara dan denda.

“Nah, apalagi ini soal tanggul penahan ombak di pesisir pantai, harus kuat perencanaannya tidak sekadar hanya SK darurat dari bupati. Apa yang darurat disana? Tidak ada kan? Karena pembangunan tanggul penahan ombak secara faktual sudah barang tentu mengubah garis pantai, memengaruhi arus laut dan sedimentasi, berisiko merusak habitat biota laut, serta berdampak pada ruang hidup nelayan,”ungkap Budiman.

Anggota DPRD Dapil II ini, mengkhawatirkan perubahan pola ombak dan sedimentasi pasca pekerjaan dimulai. Kondisi ini dapat menjadi indikasi awal terjadinya kerusakan lingkungan, yang dalam hukum pidana lingkungan tidak harus menunggu kerusakan parah untuk menjerat pelaku.

“Pekerjaan ini saya rasa hanya muncul begitu saja, tidak lewat kajian khusus. kalau ada potensi pelanggaran, cukup dengan adanya potensi dan risiko nyata, penegakan hukum sudah dapat dilakukan,”tukasnya.

Sehingga itu, Politisi PDI Perjuangan mewanti – wanti proyek tanggul penahan ombak Desa Kasango yang bersumber dari APBD, maka ini harus hati-hati dan kalau terbukti melanggar hukum. Pasti kena.

“Siapa saja yang bisa kena? Tentu saja pejabat pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, hingga penyedia jasa. mereka berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, bukan hanya administrasi. Negara tidak boleh membiayai proyek yang sejak awal cacat hukum,”terangnya.

Budiman menambahkan, persoalan ini cukup serius karena berdampak dan dugaan pelanggaran. Maka DPRD akan memanggil pihak-pihak untuk menjelaskan persoalan ini.

“secara jujur kami baru mengetahui adanya pekerjaan ini setelah terpublikasi, kalau tahu sejak awal, maka bisa kita lakukan Penghentian total pekerjaan. Namun karena sudah, kami akan melakukan pemeriksaan dokumen perizinan secara terbuka, audit lingkungan dan keuangan, dna meminta agar ada keterlibatan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,”jelasnya lagi.

Ia menegaskan, kasus tanggul Kasango menjadi alarm keras bahwa pembangunan yang mengabaikan hukum lingkungan adalah kejahatan terhadap ruang hidup rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh dalih kejar target fisik.

“Jika hukum tidak ditegakkan, maka tanggul ini bukan sekadar beton di pantai, melainkan monumen pembiaran pelanggaran hukum dan pidana lingkungan,”pungkasnya. (red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here