Home Hukum dan Kriminal DPRD Ultimatum Pemda dan Polres Segera Tutup Galian C dan THM Ilegal...

DPRD Ultimatum Pemda dan Polres Segera Tutup Galian C dan THM Ilegal di Bobong

0
8
Ketua Komisi III DPRD, Budiman L Mayabubun

Bobong, Ufuktimur.com — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, mengeluarkan peringatan keras dan ultimatum terbuka kepada Pemerintah Daerah dan Polres Pulau Taliabu agar segera menutup seluruh aktivitas Galian C dan Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di wilayah Bobong yang hingga kini masih bebas beroperasi tanpa izin.

Budiman menegaskan, praktik ilegal tersebut bukan terjadi secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan di pusat ibu kota kabupaten. Ironisnya, meski telah diperingatkan sejak awal tahun 2025, tidak ada satu pun langkah tegas yang dilakukan oleh Pemda maupun aparat kepolisian.

“Ini bukan lagi soal kecolongan. Kalau di Bobong aktivitas ilegal bisa jalan terus selama setahun tanpa penindakan, maka patut diduga kuat ada pembiaran sistematis, bahkan perlindungan dari oknum tertentu,”tegas Budiman.

Menurutnya, keberadaan Galian C ilegal di Bobong kedepannya akan menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta merampok potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara THM ilegal dinilai menjadi sumber gangguan ketertiban umum, rawan konflik sosial, dan mencederai wibawa pemerintah daerah.

Budiman menyebut, lemahnya penegakan hukum justru memperkuat dugaan bahwa hukum di Taliabu tajam ke bawah, tumpul ke pelaku usaha ilegal yang diduga memiliki kekuatan tertentu.

“Kalau rakyat kecil cepat ditindak, tapi pelaku usaha ilegal dibiarkan, maka publik wajar bertanya: siapa yang membekingi? Jangan sampai negara kalah oleh praktik ilegal di wilayahnya sendiri,”katanya.

Ketua Komisi III DPRD itu menegaskan, akhir tahun adalah batas kesabaran DPRD. Jika tidak ada penutupan dan proses hukum dalam waktu dekat, DPRD akan mengambil langkah politik dan pengawasan lebih keras, termasuk bersurat kepada Polres, Pemda, dan instansi teknis dalam rapat terbuka, serta membuka ruang pelaporan ke aparat pengawasan dan penegak hukum tingkat lebih tinggi.

“Bobong ini ibu kota kabupaten. Kalau hukum saja tidak ditegakkan di pusat pemerintahan, lalu di mana lagi hukum mau ditegakkan? Ini ujian serius kewibawaan Pemda dan Polres Pulau Taliabu,”tandas Budiman.

Ia menegaskan, DPRD tidak akan berhenti sampai aktivitas Galian C dan THM ilegal benar-benar ditertibkan.
“Sebelumnya kami sudah mediasi untuk buat petisi agar mereka diberikan waktu untuk mengurus izin, namun sampai saat ini pelaku usaha justru cuek. Kalau seperti ini, mereka merasa nyaman karena ada yang melindungi mereka. Wajar saja kalau mereka tidak terlalu hiraukan persoalan perizinan,”pungkasnya. (red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here