Sanana, Ufuktimur.com — Tersangka kasus dugaan Pemerkosaan yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, MLT alias Mardin resmi ditahan Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Penahanan tersebut setelah MLT menghadiri panggilan penyidik sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat mangkir karena meminta izin mengikuti kegiatan di Jakarta. MLT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Wawan Lauwanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim melalui Unit PPA.
“Kami dari Satreskrim melalui Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MLT. Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan sementara di tahanan Polres Kepulauan Sula pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 16.00 WIT kemarin,” kata IPTU Wawan kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Menurut IPTU Wawan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Setelah dilakukan penahanan, kami akan melengkapi berkas perkara. Insya Allah pada bulan Januari 2026 nanti perkara ini sudah masuk tahap satu,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 21 April 2025 di salah satu rumah dinas DPRD yang berlokasi di Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025. (red)






