Bobong, Ufuktimur.com — Tambang Bebatuan atau Galian C di Pulau Taliabu tetap beroperasi walau tak mengantongi izin.
Amatan media ini Jumat, (9/1/2025) terpantau di salah satu lokasi galian C di jalur menuju Kantor Bupati di Puncak Kilong, Kecamatan Taliabu Barat masih beroperasi hingga saat ini, meski tak mengantongi izin. Kondisi ini terkesan dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Pulau Taliabu. Padahal sebelumnya, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP. Adnan Wahyu Kashogi telah menyampaikan peringatan terhadap pelaku galian C agar melengkapi izin usahanya.
Hal ini mendapat sorotan Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T), Sauti Jamadin. Menurut dia, beroperasinya galian C Ilegal di Pulau Taliabu secara bebas sekarang menandakan bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pulau Taliabu lemah dalam dalam penegakan hukum.
“Ini sebenarnya diketahui anggota Polres tapi sengaja dibiarkan. Kalau APH saja lemah bagaiman dengan rakyat kecil,” ujarnya.
Dia mendesak Kapolres Pulau Taliabu agar segera mengambil tindakan tegas terkait beroperasinya Galian C Ilegal tersebut. Menurutnya, jika terus dibiarkan maka pelaku usaha merasa keenakan dan tidak mau melengkapi izinnya.
“Oleh karena itu, Kapolres segera mengambil sikap tegas dengan memproses pelakunya sesuai aturan yang berlaku. Sebab, ini bukan hal baru tapi sudah berlangsung lama,” tegasnya.
Tak hanya satu lokasi itu, namun dia mendesak polres agar semua galian C Ilegal diusut tuntas. Semua pelaku usaha yang tidak mengantongi izin dan masih beroperasi hingga saat ini harus dilakukan penindakan. Kata dia, desakan ini bukan untuk menghalangi pembangunan di Pulau Taliabu, melainkan agar semua pelaku usaha tertib. Dengan begitu Pendapatan Asli Daerah juga bisa bertambah.
“Polres harus bersikap tegas soal galian C ini, kalau tidak diproses maka sama hal dengan polres lakukan pembiaran, dan publik perlu curiga jangan sampai APH sudah masuk angin,” tandasnya. (Red)






