Jumat, Januari 16, 2026

Kehadiran Bupati Taliabu di Rakornas Kemendagri Dipertanyakan, Lifinus : Kalau Sudah Aktif Wajib Pulang Taliabu

Must read

Bobong, Ufiktimur.com — Kehadiran Sashabila Mus dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Dalam Negeri pada 15 Januari 2026 dinilai ilegal, cacat administrasi, dan mencederai tata kelola pemerintahan daerah.

Front Pemuda Taliabu menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kekeliruan biasa, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap mekanisme pemerintahan yang sah.

Sebelumnya, Sashabila Mus secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Wakil Bupati La Ode Yasir sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulau Taliabu. Namun hingga kehadirannya dalam Rakornas, SK tersebut tidak pernah dicabut, sehingga secara hukum dan administrasi kewenangan kepala daerah masih melekat pada Plt Bupati.

“Ini bukan soal tafsir, tetapi fakta administrasi. Selama SK Plt belum dicabut, maka Sashabila Mus tidak memiliki legitimasi untuk bertindak sebagai bupati aktif, termasuk menghadiri Rakornas Kemendagri,” tegas Ketua Front Pemuda Taliabu, Lifinus Setu.

Front Pemuda Taliabu menilai tindakan ini sebagai pembangkangan terhadap prinsip tertib administrasi negara, sekaligus menciptakan dualisme kekuasaan yang berbahaya bagi stabilitas pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu.

Lebih jauh, organisasi kepemudaan tersebut juga menyoroti sikap Sashabila Mus pasca cuti melahirkan. Jika yang bersangkutan mengklaim telah aktif kembali sebagai kepala daerah, maka kewajiban konstitusionalnya adalah kembali ke Pulau Taliabu, memimpin pemerintahan dari daerah, bukan menjadikan Jakarta sebagai pusat aktivitas kerja.

“Daerah tidak bisa dipimpin dari jarak jauh tanpa kejelasan status hukum. Ini bentuk pengabaian tanggung jawab politik terhadap rakyat Taliabu,” kata Lifinus.

Front Pemuda Taliabu menilai situasi ini sebagai preseden buruk dan potensi pelanggaran sistemik, karena berpotensi melahirkan kebijakan, keputusan, dan aktivitas pemerintahan yang cacat hukum dan dapat digugat di kemudian hari.

Atas dasar itu, Front Pemuda Taliabu secara terbuka mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menegaskan keabsahan kepemimpinan di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Kemendagri tidak boleh tutup mata. Jika kekacauan administrasi ini dibiarkan, maka pemerintah pusat ikut bertanggung jawab atas dampak hukum dan politik yang ditimbulkan di daerah,” tegas Lifinus.

Front Pemuda Taliabu juga membuka opsi langkah lanjutan, termasuk penyampaian laporan resmi dan permintaan pemeriksaan administrasi kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.
“Rakyat Taliabu berhak atas kepemimpinan yang sah, tertib, dan bertanggung jawab. Kami tidak akan diam,”pungkas Lifinus. (red)

spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article