Ternate, Ufuktumur.com — Pinjaman daerah tahun 2022 senilai Rp115 miliar di Kabupaten Pulau Taliabu yang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (20/1/2026).
Laporan tersebut, diantar langsung oleh Ketua Pansus Pinjaman Daerah, yang juga Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun.
Peminjaman yang dilakukan di Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Taliabu itu, akan diperuntukkan untuk pembangunan jalan serta jembatan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Berdasarkan hasil paripurna DPRD Taliabu, Budiman mengatakan, kemudian merekomendasikan kepada Kejati Malut agar bisa menelusuri penggunaan anggaran pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar, apakah dipergunakan untuk pembangunan jalan serta jembatan atau tidak.
“Saya hadir untuk menyampaikan rekomendasi hasil paripurna yang meminta Kejaksaan Tinggi menelusuri penggunaan anggaran pinjaman senilai Rp115 miliar,” katanya.
Berdasarkan hasil temuan Pansus, lanjutnya, ternyata anggaran Rp115 miliar itu salah satunya dipakai untuk pembangunan jalan di Desa Nunca dan Tikong. Sementara di tahun itu juga, ada anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pulau Taliabu, untuk pembangunan jalan tersebut.
“Hal tersebut tidak sejalan dengan pinjaman Pemkab Taliabu, karena faktanya dana pinjaman itu baru dicairkan pada 26 Oktober 2022 setelah paket pekerjaan sudah dikerjakan,” ujarnya.
Karena itu, dia mengungkapkan, dalam rekomendasi yang dibawa, sejumlah bukti juga ikut dilampirkan dengan harapan Kejati segera menelusuri penggunaan anggaran pinjaman apakah benar diperuntukkan untuk pembangunan jalan serta jembatan ataykah tidak.
“Bukan hanya itu saja, berdasarkan data terdapat 10 paket pekerjaan yang bakal dikerjakan dengan menggunakan dana pinjaman itu. Karena itu, berdasarkan bukti-bukti yang ada sekiranya jadi pintu masuk bagi Kejati untuk sekiranya bisa melakukan proses penyelidikan,” pintanya.
Seluruh paket pekerjaan itu, kata Budiman, terjadi dobel pendanaan karena penggunaannya menggunakan anggaran DAU dan pinjaman daerah.
“Ini adalah indikasi pelanggaran penganggaran yang dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan negara. Sebab double funding atau dobel penganggaran adalah praktik yang tidak dapat diterima dan menandakan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah,” sesalnya. (Red)



