Home Politik Pemerintahan Ketua Komisi III Ingatkan Kadis PTSP Jangan Buat Pernyataan Sesat Soal IPR

Ketua Komisi III Ingatkan Kadis PTSP Jangan Buat Pernyataan Sesat Soal IPR

0
4
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, M, Budiman L Mayabubun

Bobong, Ufuktimur.com — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, mengingatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pulau Taliabu, Ismail Tiwu, agar tidak menyampaikan pernyataan yang menyesatkan publik terkait solusi aktivitas pertambangan batuan atau galian C ilegal di daerah tersebut.

Peringatan ini menyusul pernyataan Kadis PTSP yang menyarankan masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sementara hingga saat ini Pulau Taliabu belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Ini keliru dan berbahaya. Tanpa WPR, tidak mungkin ada IPR. Kalau WPR saja tidak ada, lalu IPR mau diterbitkan atas dasar apa?” tegas Budiman, Selasa (03/02/2025).

Ia menegaskan, secara regulasi, WPR merupakan syarat mutlak sebelum IPR dapat diterbitkan. Penetapan WPR adalah kewenangan Menteri ESDM, bukan pemerintah daerah, meskipun dapat diusulkan oleh Pemda.

“Kalau Kadis PTSP menyarankan IPR sementara WPR tidak pernah ditetapkan di Taliabu, maka itu pernyataan sesat secara hukum dan bisa menimbulkan pembenaran terhadap tambang ilegal. Lalu kenapa Pemda tidak ajukan WPR? Padahal sampai saat ini tidak ada SK dari menteri,” ujarnya.

Politisi PDIP ini juga meluruskan bahwa IPR tidak diperuntukkan bagi pertambangan batuan atau galian C skala komersial. Pertambangan rakyat hanya boleh dilakukan secara sederhana, tradisional, tanpa alat berat, dan dengan luasan terbatas.

“Faktanya, aktivitas galian C di Taliabu menggunakan alat berat dan berorientasi bisnis. Itu bukan tambang rakyat. IPR tidak bisa dijadikan tameng untuk melegalkan galian C ilegal,” katanya.

Ia menambahkan, alasan pengusaha enggan mengurus izin karena, dalam mengurus Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau IUP dianggap rumit dan mahal tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Kalau tidak punya kemampuan finansial, ya jangan menambang. Kemampuan modal adalah syarat mutlak dalam pertambangan batuan, bukan alasan untuk mengakali aturan. Karena ada juga Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan juga pemulihan Paska tambang,”tegasnya.

Komisi III DPRD Pulau Taliabu menilai pernyataan pejabat teknis yang keliru justru berpotensi memperpanjang praktik pertambangan ilegal dan merugikan daerah, baik dari sisi lingkungan maupun penerimaan daerah.

“Yang harus dilakukan Pemda adalah menertibkan tambang ilegal, bukan mencarikan dalih hukum yang tidak berdasar. Kami minta PTSP bekerja sesuai aturan, bukan membuat tafsir sendiri,” tandasnya.

Komisi III juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak aktivitas galian C ilegal yang hingga kini masih beroperasi di sejumlah titik di Pulau Taliabu.
“Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” pungkasnya. (Red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here