Bobong, ufuktimur.com — Kebijakan Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, kembali menuai kecaman keras. Pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang diduga tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sebuah blunder fatal yang berpotensi melumpuhkan pelayanan publik di daerahnya sendiri. Pasalnya, Disdukcapil merupakan perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah.
Anggota DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, kepada media ini, Selasa (24/03/2026) menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap aturan negara.
“Ini bukan lagi kelalaian, ini pembangkangan terang-terangan terhadap sistem. Aturan sudah jelas, pengangkatan Kadis Capil wajib persetujuan Mendagri. Saya tegaskan, Pengangkatan Kadis Dukcapil memerlukan Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri), bukan sekadar surat persetujuan Kalau ini diabaikan, maka Bupati secara sadar sedang mempertaruhkan nasib pelayanan masyarakat,”tegas Budiman dengan nada keras.
Ia memperingatkan, konsekuensi dari keputusan sepihak tersebut tidak main-main. Pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh untuk memutus akses jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) jika ditemukan pelanggaran prosedur.
“Kalau jaringan diputus, maka selesai sudah. Tidak ada lagi pelayanan KTP, KK, akta kelahiran semua lumpuh total. Ini bukan ancaman kosong, ini risiko nyata akibat kebijakan yang ugal-ugalan,”ujarnya.
Budiman menyebutkan, pemutusan jaringan pelayanan kependudukan oleh Mendagri sudah sering terjadi lantaran Kepala Daerah sering abaikan hal prinsip.
“Di Taliabu sendiri pernah terjadi di zaman bupati Aliong Mus mendapat teguran keras dari Mendagri. Ini kenapa Bupati Sasha lakukan blender yang sama. Apakah sistem merit yang disebut seperti Ini? Kan tidak toh,”cecar Budiman.
Budiman bahkan menyebut langkah Bupati sebagai bentuk ketidakmampuan dalam memahami tata kelola pemerintahan yang sah, sekaligus mencerminkan buruknya manajemen birokrasi di lingkup Pemda Taliabu.
“Jangan jadikan Disdukcapil sebagai arena eksperimen kekuasaan. Ini lembaga vital yang menyangkut hak dasar warga negara. Kalau dipaksakan dengan cara ilegal, maka yang dikorbankan adalah rakyat,” tambahnya.
Lanjut Budiman, meskipun pejabat tersebut bekerja di bawah Pemerintah Daerah, kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya secara hukum berada di tangan Menteri Dalam Negeri berdasarkan Permendagri No. 60 Tahun 2021.
“Ketentuannya jelas, tidak boleh sembarangan. SK pengangkatan oleh bupati, itu tidak sah dan batal. Bisa dibilang semua Pimpinan OPD yang satu SK itu, batal semua. Maka Mendagri harus batalkan SK pengangkatan yang diterbitkan oleh bupati,”terangnya.
Dia menegaskan, Mendagri dapat membatalkan SK yang telah diterbitkan oleh Bupati termasuk pengangkatan pimpinan OPD dalam satu SK tersebut.
Dia menjelaskan, pengangkatan Kadis Dukcapil dilakukan dengan pengusulan kepada Gubernur sebagai pemerintah pusat di daerah lalu disampaikan kepada Mendagri.
“Usulan itu tidak hanya begitu saja, tetapi dilakukan seleksi terbuka kepada siapa saja. Nanti seleksi terbuka itu diperoleh tiga terbaik lalu disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur,”tukasnya.
lebih lanjut kata Budiman, dari usulan tersebut lalu Mendagri terbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Kadis Dukcapil. “Bupati punya waktu paling lambat 30 hari untuk melantik,”terangnya.
Sehingga itu, Budiman mendesak agar pelantikan tersebut segera dibatalkan jika terbukti tidak mengantongi persetujuan Mendagri. Ia juga membuka kemungkinan penggunaan hak-hak konstitusional DPRD untuk menyikapi persoalan ini secara lebih serius.
“Kalau Bupati tetap membangkang, DPRD tidak akan diam. Ini sudah menyangkut kepentingan publik yang luas,” tutup Budiman.
Polemik ini semakin mempertegas sorotan terhadap gaya kepemimpinan di Kabupaten Pulau Taliabu yang dinilai sarat keputusan sepihak dan minim kepatuhan terhadap regulasi nasional. (Red)



