Home Regional Diduga Untuk Pengamanan, Kadis PUPR Geser Anggaran 3 Masjid ke Musholah Kejari

Diduga Untuk Pengamanan, Kadis PUPR Geser Anggaran 3 Masjid ke Musholah Kejari

0
4
Ilustrasi Masjid

Bobong, ufuktimur.com — Kebijakan kontroversial kembali mencuat di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Pada Tahun Anggaran 2026, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga kuat menggeser anggaran pembangunan tiga masjid milik masyarakat ke pembangunan musholah di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bobong.

Langkah ini bukan sekadar menimbulkan polemik, tetapi juga memantik kemarahan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan dan mengabaikan kebutuhan mendasar masyarakat. Tiga desa tersebut yakni Desa Jorjoga, Todoli, dan Belo yang hingga kini masih menunggu penyelesaian masjid mereka yang terbengkalai.

Wakil Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Pulau Taliabu, Jalaludin Difinubun, secara tegas mengecam dugaan tersebut. Ia menyebut pengalihan anggaran itu sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan sarat kepentingan tersembunyi.

“Ini bukan lagi soal kelalaian, ini dugaan penyimpangan kebijakan yang terang-terangan mengorbankan kepentingan masyarakat. Masjid rakyat belum selesai, tapi anggarannya justru dialihkan ke fasilitas lain. Ini keterlaluan. Padahal anggaran mushola itu miliaran rupiah kemarin dianggarkan melalui APBD 2025,” tegas Jalaludin.

Ia juga menyoroti adanya dugaan motif “pengamanan” di balik pengalihan anggaran tersebut. Jika benar, kata dia, maka hal ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau anggaran digeser untuk kepentingan ‘pengamanan’, maka ini sudah masuk kategori serius. APBD tidak boleh dijadikan alat barter kepentingan. Ini uang rakyat, bukan alat kompromi kekuasaan,” tegasnya.

Secara regulasi, pergeseran anggaran dalam APBD wajib melalui mekanisme yang ketat, mulai dari perubahan dokumen pelaksanaan anggaran hingga persetujuan DPRD. Tanpa itu, kebijakan tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah dan membuka ruang konsekuensi hukum.

FPMM mendesak DPRD Pulau Taliabu untuk tidak tinggal diam. Mereka diminta segera memanggil Kadis PUPR, mengusut dasar pergeseran anggaran, serta membuka seluruh dokumen terkait kepada publik.

“Kalau DPRD diam, maka patut dipertanyakan komitmennya terhadap pengawasan. Ini ujian serius bagi lembaga legislatif,” tambah Jalaludin.

Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Ahmad Tahir belum dapat dikonfirmasi baik via telepon dan maupun pesan WhatsApp belum direspon. Sementara itu, masyarakat di tiga desa hanya bisa menunggu, di tengah kekecewaan karena rumah ibadah yang mereka dambakan justru terabaikan oleh kebijakan yang sarat tanda tanya. (Red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here