Bobong, ufuktimur.com — Kondisi carut-marut birokrasi kembali terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu. Jabatan strategis Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini diduga diisi oleh dua pejabat sekaligus. Situasi ini bukan hanya memalukan secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dinas Dukcapil merupakan instansi vital yang mengelola layanan dasar masyarakat seperti KTP, KK, akta kelahiran, hingga administrasi kependudukan lainnya. Jika terjadi dualisme kepemimpinan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga hak administrasi warga.
Secara regulasi, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Hal ini diatur dalam kebijakan yang ditegaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021.
Jika benar terjadi pengangkatan tanpa prosedur dan persetujuan dari pemerintah pusat, maka kebijakan tersebut dapat dinilai cacat hukum. Dampaknya sangat serius, termasuk kemungkinan tidak diakuinya dokumen kependudukan yang diterbitkan.
“Informasi yang kami peroleh bupati telah meminta mantan Kadis Dukcapil (Maslan) untuk kembali jabat Kadis Dukcapil. Tetapi mestinya itu diikutkan dengan tindakan administrasi (mencabut SK 800) atas pengangkatan Hermense sebagai Kadis Dukcapil. Jika tidak, pastinya terdapat dua Kadis. Kita ketahui Pak Maslan itu SK Mendagri,”ungkap Koordinator FPT, Lifinus Setu, kepada media, Sabtu (28/03/2026).
Lifinus menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh bertindak di luar koridor hukum, apalagi pada sektor yang langsung menyentuh pelayanan publik.
“Ini bukan sekadar persoalan jabatan, ini menyangkut legalitas dokumen kependudukan masyarakat. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa luas dan merugikan rakyat,” tegasnya.
Dia meminta agar DPRD untuk segera mengambil sikap tegas, termasuk meminta klarifikasi resmi dari pemerintah daerah serta merekomendasikan evaluasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Jika tidak segera diselesaikan, dualisme jabatan ini berpotensi memperparah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sekaligus membuka ruang bagi sanksi administratif dari pemerintah pusat,” tandasnya. (Red)







