Home Desa Ranperda Pilkades Serentak Disahkan, Wabup Minta Dinas PMD Segera Siapkan Draf Perbup

Ranperda Pilkades Serentak Disahkan, Wabup Minta Dinas PMD Segera Siapkan Draf Perbup

0
5
Penandatanganan Berita Acara oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati

Bobong, ufuktimur.com, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa, Kamis, (17/9/2026).

Paripurna yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Taliabu dipimpin oleh Ketua DPRD, Muh. Nuh Hase didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sukardinan Budaya, Wakil Ketua II DPRD, Amrin Yusril Angkasa serta dihadiri oleh anggota DPRD Pulau Taliabu. Sementara dari unsur Pemerintah Daerah dihadiri oleh Wakil Bupati, La Ode Yasir, Sekda, Dr. Yosar Kardiat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemda. Selain itu, Rapat paripurna pengambilan keputusan ini turut hadir Forkopimda Taliabu.

Ketua DPRD, Muh. Nuh Hase dalam sambutannya menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diparipurnakan tersebut merupakan tindaklanjut dari Inisiatif DPRD yang telah di tetapkan dalam Propemperda Tahun 2026.

Ia mengatakan, Ranperda Pemilihan Kepala Desa telah melewati proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secara terencana, terpadu dan sistematis guna memberikan kepastian hukum dalam menunjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang secara efektif, efisien dan akuntabel.

“Ranperda tersebut akan kami setujui dengan mempertimbangkan pandangan akhir dari masing-masing Fraksi,” katanya.

Lanjut Nuh Hase, seteleh mendengarkan pandangan dari Fraksi GK2RD, Fraksi Golkar dan Fraksi PKD dan secara tegas menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Pulau Taliabu maka maka selsanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

“Setelah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD dan penandatanganan Persetujuan Bersama, maka selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Taliabu, La Ode Yasir juga secara tegas menyampaikan bahwa, pemerintah daerah menyatakan menerima Raperda tersebut sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan ini menyatakan menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

La Ode menegaskan, kehadiran regulasi memberikan kepastian hukum dalam proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa, baik melalui Pilkades serentak maupun pemilihan kepala desa antar waktu.

Menurut dia, desa tidak hanya menjadi bagian dari struktur pemerintahan, tetapi juga merupakan salah satu ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan daerah. 

“Karena itu, mekanisme pemilihan kepala desa perlu dilaksanakan secara terukur, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.

Menurutnya, proses pembahasan melalui pertukaran gagasan dan kajian yuridis-akademis menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi.

“Setiap catatan krusial yang lahir dari ruang diskusi telah memperkaya substansi regulasi ini,” ujarnya.

Untuk itu, Ia menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama perangkat daerah teknis segera menyiapkan draf regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sambil menunggu proses evaluasi di pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kata La Ode, Perbup itu nantinya menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkades serentak dan antar waktu di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur desa agar regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan diterapkan secara baik,” pungkasnya. (Red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here