Bobong, ufuktimur.com, — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pulau Taliabu menggandeng Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Maluku Utara melakukan pendampingan Pendampingan Perencanaan dan Penganggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan tahun 2026, Jumat, (18/9/2026).
Kegiatan itu tida berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif dan pelaporan, melainkan menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Sukri Lasanya mengatakan SPM merupakan instrumen penting pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan dasar masyarakat terpenuhi sesuai standar yang telah ditetapkan.
Menurutnya, SPM tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif dan pelaporan, tetapi harus menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pencapaian SPM bidang pendidikan membutuhkan keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, pemenuhan pelayanan dasar tidak dapat dilakukan Dinas Pendidikan secara sendiri tanpa dukungan perencanaan, penganggaran, koordinasi dan pengawasan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kegiatan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, diantaranya Dinas Pendidikan sebagai inisiator, Inspektorat, Bapperida, BPKAD dan Bagian Tata Pemerintahan.
Lanjut Sukri, masing-masing OPD memiliki peran dalam memastikan target SPM bidang pendidikan dapat dicapai secara terukur. Menurut dia, Bapperida berperan memastikan hasil pemetaan kebutuhan SPM terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Sementara BPKAD berperan memastikan kebutuhan pendanaan pelayanan dasar dapat diterjemahkan dalam proses penganggaran sesuai ketentuan.
“Inspektorat berperan dalam pengawasan, evaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian SPM,” katanya.
Sementara itu, Bagian Tata Pemerintahan memiliki peran dalam koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mendorong sinergi antarperangkat daerah dalam pemenuhan pelayanan dasar.
Sukri menjelaskan, Dinas Pendidikan menjadi perangkat daerah teknis yang memiliki peran utama dalam pelaksanaan pelayanan dasar pendidikan, mulai dari pemenuhan kebutuhan peserta didik, sarana dan prasarana, tenaga pendidik hingga peningkatan mutu layanan pendidikan.
Ia menegaskan, pentingnya validitas data dalam pencapaian SPM. Data yang digunakan harus mampu menggambarkan kondisi riil pelayanan pendidikan di lapangan.
“Dari data yang akurat kita dapat mengetahui apa yang sudah terpenuhi, apa yang masih menjadi kekurangan, berapa kebutuhan yang harus dipenuhi, dan berapa dukungan anggaran yang diperlukan,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pemetaan tersebut selanjutnya harus terhubung dengan proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Jangan sampai, pemerintah daerah memiliki data mengenai kebutuhan pelayanan dasar, namun tidak diterjemahkan ke dalam program, kegiatan dan anggaran yang memadai.
“Karena itu, melalui kegiatan pendampingan ini, Pemkab Taliabu berharap dapat membangun kesepahaman bersama terkait kondisi dan capaian SPM bidang pendidikan, kesenjangan pelayanan yang masih terjadi, kebutuhan program dan kegiatan, kebutuhan pembiayaan, mekanisme monitoring dan evaluasi, hingga langkah tindak lanjut yang jelas dan terukur,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Taliabu, Damrudin memberikan apresiasi kepada Badan Penjaminan Mutuh Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku Utara yang selalu bersedia memberi penguatan – penguatan demi pebaikan Mutuh Pendidikan di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Dukungan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus lakukan perbaikan- perbaikan mutu pendidikan di Pulau Taliabu,” harapnya. (Red)



