Home Hukum dan Kriminal Waktu Dekat Penyidik Sat Reskrim Polres Sula Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan di...

Waktu Dekat Penyidik Sat Reskrim Polres Sula Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan di Desa Pohea

0
22
Kantor Polres Kepulauan Sula

Sanana, ufuktimur.com, — Penyelidikan Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula terus berlanjut.

Kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan HN alias Nafer dan SN alias Uki terhadap korban NBS alias Nezad, pada Minggu 4 Oktober 2026 lalu segera dilakukan gelar perkara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kepsul dalam waktu dekat.

Kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: B/177/X/2026/PMU/SPKT Res Sula, tertanggal 4 Oktober 2026.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban NBS alias Nezad.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor HN alias Nafer dan SN alias Uki serta dua orang saksi.

Kapolres AKBP Handres, melalui Kasi Humas Polres Ipda Jaya Afandi M. Soumena mengatakan, dugaan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.“Untuk dugaan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Afandi,” Kamis (22/10/2026).

Ia mengatakan, penyidik Satreskrim Polres akan segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.“Jadi selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasusnya ke penyidikan,” pungkasnya (red).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here