Rabu, Desember 17, 2025

Badan Kehormatan DPRD Tak Bisa Bersikap Terkait Oknum Anggota DPRD Yang Terlibat Kasus, Ini Alasannya

Must read

Sanana, Ufuktimur.com– Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula belum mengambil sikap terkait Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan oknum anggota DPRD. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada laporan terkait kode etik oknum anggota DPRD tersebut.

Ini disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK), Lasidi Leko saat ditemui sejumlah awak media di kantor DPRD, Kamis (21/8/1015). Menurut Lasidi pihaknya tak bisa mengambil sikap terkait masalah ini jika tak ada laporan kode etik dari masyarakat terkait masalah oknum DPRD itu.
“Kami tidak bisa proses yang bersangkutan karena tidak ada laporan etik dari masyarakat maupun keluarga korban,” akunya.

Politisi Partai PBB ini mengatakan, laporan dari masyarakat atau keluarga korban ditujukan kepada ketua DPRD kemudian diverifikasi oleh sekwan. Setelah itu, sekwan mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Kehormatan (BK) untuk memanggil dan memeriksa anggota DPRD tersebut.
“Di badan kehormatan ini terdapat 4 kali persidangan, pertema memeriksa anggota DPRD terkait, kedua pemeriksaan saksi korban ketika pembelaan dan terkahir putusan,” ujarnya.

Disinggung terkait oknum anggota DPRD tersebut tak pernah berkantor pasca dilaporkan ke polres, Ketua Komisi II DPRD Kepsul ini membantah. Ia mengaku, dalam dua kali peripurna 1 kali dihadirinya, selain itu, rapat di internal komisi juga diikuti oleh dia.
“Yang bersangkutan tetap berkantor, paripurna dan rapat di
internal komisi juga dia hadir,” ujarnya.

Lasidi menambahkan, jika kedepan sudah ada putusan pengadilan maka itu sudah menjadi urusan partai politik tak lagi ke BK.

“Kalau sudah ada putusan pengadilan maka itu menjadi urusan partai politik,” tegasnya. (Nox)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article