Bobong, Ufuktimur.com — Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 belum juga disahkan.
walaupun telah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang – undang maupun Permendagri pada 30 November.
Kabarnya, hingga memasuki awal bulan Desember ini 2025, KUA-PPAS 2026 belum selesai dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Ketua DPRD Pulau Taliabu, Muh. Nuh Hasi kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa keterlambatan ini murni kesalahan TAPD. Ia mengatakan bahwa, tim TAPD beralasan bahwa keterlambatan disebabkan karena keterlambatan Pelantikan Bupati dan wakil bupati kemudian Plt. Sekda dan Plt. Kaban Bappeda sebagai tim TAPD mengikuti Retret di Jakarta baru – baru ini.
“Jadi keterlambatan ini murni kesalahan pemerintah daerah bukan DPRD dan mereka (Pemda) sudah mengakui itu,” katanya kepada awak media di Kantor DPRD usai Paripurna, Senin (1/12/2025) tadi malam.
Ia mengaku, meski terlambat disahkan namun KUA-PPAS 2026 sudah selesai dibahas antara TAPD dan Banggar DPRD. Nuh menyebutkan bahwa, Banggar dan TAPD hanya membahas anggaran yang OPD yang Nilai besar dan bersifat urgen seperti anggaran dinas PUPR, Pendidikan dan Kesehatan.
“Iya sudah selesai dibahas, karena kita hanya bahas yang bersifat urgen dan yang nilai anggaran besar saja seperti di PUPR. Tapi kalau anggaran yang nilai kecil seperti dinas kearsipan kita lewat saja,” ujarnya.
Menariknya, Politisi partai Golkar ini menyampaikan bahwa Pembahasan KUA- PPAS yang dilakukan antara Banggar dan TAPD hanya bersifat formalitas saja.
“Jadi, pembahasan itu hanya formalitas saja jadi sudah selesai. Kami hanya menunggu dari pemerintah daerah kalau sudah siap maka segera diparipurnakan,” pungkasnya. (red)





