Sanana, Ufuktimur.com– Satuan Karya (Saka) Adhyasta dibentuk untuk mengawal pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2029. Keanggotaan Saka Adhyasta diambil dari kalangan pemuda yang aktif dalam Gerakan Pramuka.
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka, H. Ahkam Gazali yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sula, menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Sula atas pelibatan Pramuka dalam pengawasan Pemilu 2029.
“Kami mengapresiasi Bawaslu Sula yang melibatkan Pramuka. Kami anggap ini sebagai upaya dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas,”ungkap Ahkam Gazali, kepada wartawan (03/09/2025)
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi, menyampaikan harapannya atas keberadaan Saka Adhyasta.
“Semoga dengan terbentuknya Saka Adhyasta Pemilu masa bakti 2024–2029, Pramuka bisa turut berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2029,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Buku Panduan Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu, istilah Adhyasta dimaknai sebagai penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara.
Saka Adhyasta Pemilu memiliki peran penting dalam pengawasan Pemilu serta ikut menjaga kualitas penyelenggaraan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)