Bobong, Ufuktimur.com– Kasus penganiayaan antar pelajar Kembali terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di lingkungan SMA Negeri 7 Pulau Taliabu. Namun, kedua kasus ini berbeda cara penyelesaiannya. Kasus penganiayaan Antar siswa yang terjadi di Desa Jorjoga berujung ke ranah hukum, sementara kasus yang terjadi di Desa Bahu Kecamatan Taliabu selatan berakhir secara mediasi.
Proses mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut melibatkan keluarga kedua belah pihak.
Kasus ini awalnya terjadi karena sejumlah pelajar asal Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan diduga menganiaya satu orang pelajar asal Desa Bahu.
Setelah menerima laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Bahu, Kamarudin langsung mengambil langkah cepat untuk mengakhiri pertikaian antar siswa tersebut dengan cara mediasi.
Mediasi berlangsung aman dan kondusif di Kantor Desa Bahu, disaksikan keluarga masing-masing pelajar.
Bhabinkamtibmas Desa Bahu, Brigpol Kamarudin, menyampaikan para pelajar yang didampingi orang tua dipanggil untuk mediasi. Hal ini sebagai bentuk langkah preventif terhadap setiap permasalahan yang terjadi. Dan ini merupakan upaya dari giat solving. Alhasil, para pelaku dan korban semuanya bersepakat damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
“Masing-masing dari orang tua korban maupun pelaku bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, dan dibuatkan surat penyataan sikap terhadap pelaku,” ungkap Kamarudin, Rabu (5/11/2025).
Kamarudin mengimbau kepada kedua belah pihak maupun masyarakat lainnya agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
Sehingga keharmonisan dalam lingkungan sosial berjalan harmonis antar sesama. Dia juga mengingatkan kepada masyarakat, ketika ada masalah yang serupa agar tidak main hakim sendiri.
“Apabila terjadi permasalahan, agar jangan main hakim sendiri tetap selalu menyampaikan ke pihak kepolisian, guna mencari solusi bersama,” tandasnya.(Red)





