Sanana,Ufuktimur.com – Penjabat (Pj) kepala desa Fogi Kecamatan Sanana Rusman Yoisangadji diduga melanggar undang-undang dan Peraturan Kementrian dalam negeri (Permendagri).
Salah satu korban Nurdin Tidore mengatakan, beberapa tahun silam telah membeli sebidang tanah milik Mandeng Mas Agus sebanyak Rp.3 juta. Dalam proses pembayaran tersebut juga melibatkan beberapa saksi lain. Untuk proses pembayaran dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebanyak Rp1,5 juta, demikian juga dengan pembayaran tahap kedua.
“Tapi pembayaran kedua pemilik lahan sudah meninggal dunia, sehingga uang tersebut diberikan kepada adik kandung dari pemilik lahan, atas nama muhammad Mas Agus, tapi dia mengarahkan saya untuk memberikan uang itu kepada saudari perempuan almarhum atas nama Nanting Mas Agus,” ungkapnya
Proses pembayaran itu diperkuat dengan surat jual beli antara korban dan pemilik lahan. Lebih parahnya lagi, lahan tersebut telah dibangun rumah oleh menantunya sendiri (Rauf Umasugi).
“Saya ingin mengambil kembali lahan itu, tapi menantu dan istrinya (anak saya-red) tidak ingin mengembalikan, dengan dalih, bahwa tanah tersebut milik mereka, bukan milik saya,” ujarnya.
Berangkat dari masalah tersebut, pihaknya kembali membuat surat keterangan jual beli yang baru untuk melakukan pengurusan penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan.
“Saat ini, saya sudah menandatangani dan beberapa saksi lain, termasuk anak dari almarhum sebagai keterwakilan dari keluarga almarhum ahli waris. Tapi setelah kami antar Pj kepala desa Rusman Yoisangadji tidak mau menandatangani dengan alasan, bahwa lahan itu bersengketa. Padahal tugas pemerintah Desa harus melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan amanah undang-undang, bukan memperhambat dan mempersulit masyarakat,” kesalnya.
Seyogianya, segala hal yang berurusan dengan syarat-syarat dan dianggap memenuhi syarat. Maka kepala desa berkewajiban untuk menandatangani surat jual beli yang dimaksud, sehingga pihaknya tidak dirugikan.
Sementara PH korban, Risal Sangadji menyatakan, bahwa kepala desa tidak memahami tugas dan fungsinya serta kewajiban sebagai pemerintah desa. Ini bertentangan dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta perubahannya, undang-undang No. 3 Tahun 2024 yang diperkuat oleh peraturan Permendagri No. 84 tahun 2015 tentang tata kerja pemerintahan desa dan peraturan turunan lainnya, dan kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Jadi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah landasan hukum paling fundamental yang mengatur kedudukan, kewenangan, tugas, dan fungsi kepala desa.
“Bupati harus melakukan evaluasi sekaligus mengantikan dengan pihak lain, sehingga tidak mempersulit masyarakat,” tandasnya.
Sementara Pj Kades Fogi Rusman Yoisangadji saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, tapi belum ada jawaban. (red)





