Vivin Alwan
Ketua Umum Wanita Indonesia Pemerhati Pariwisata “WIPP”
Di tengah derap modernisasi yang kian meminggirkan batas-batas hijau, desa wisata hadir bukan sekadar sebagai alternatif berlibur, tapi sebagai garis pertahanan terakhir bagi ekosistem yang tersisa. Ketika pusat kota mulai menyerah pada kepungan beton dan polusi, setidaknya desa-desa di pelosok Nusantara masih menggenggam erat kearifan lokal yang secara inheren bersifat konservatif terhadap alam. Namun, mampukah itu bertahan sebagai benteng, atau justru perlahan runtuh menjadi komoditas yang merusak dirinya sendiri?
Secara historis, pembangunan sering kali dipandang sebagai proses linear yang mengorbankan ruang terbuka demi pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia, transformasi lahan dari hutan atau sawah menjadi kawasan industri dan residensial terjadi begitu masif. Dalam konteks ini, desa wisata hadir membawa paradigma baru dengan nilai ekonomi yang tidak harus dipetik dengan cara menebang pohon, melainkan dengan membiarkan pohon itu tetap berdiri dengan kehijauannya.
Idealnya konsep desa wisata sebenarnya berakar pada filosofi deep ecology. Di sini, alam tidak dilihat sebagai objek eksploitasi, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak untuk lestari. Desa-desa seperti Penglipuran di Bali atau Desa Wisata Nglanggeran di Yogyakarta telah membuktikan bahwa kemakmuran warga bisa sejalan dengan terjaganya ekosistem. Dengan menjual “pengalaman” menghirup udara bersih, memandang bentang sawah yang rapi, dan kemurnian air sungai merupakan sesuatu yang kini menjadi kemewahan “luxury” bagi masyarakat urban.
Teknologi Konservasi sebagai Kearifan Lokal
Kekuatan desa wisata sebagai benteng alam terletak pada kearifan lokal indigenous wisdom yang sering kali lebih efektif daripada regulasi formal pemerintah. Di banyak desa adat, terdapat konsep “hutan larangan” atau “lubuk larangan”. Di sana, mengambil ranting pohon atau menangkap ikan ada masanya, bahkan ada larangannya.
Itu merupakan bentuk pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas. Ketika sebuah desa dideklarasikan sebagai desa wisata, kearifan ini mendapatkan panggungnya. Wisatawan yang datang dipaksa untuk tunduk pada aturan adat tersebut. Inilah yang kita sebut sebagai “pariwisata yang mendidik”. Alam dijaga bukan karena takut pada denda administratif, melainkan karena kesadaran spiritual dan budaya bahwa alam adalah ibu yang memberi kehidupan.
Tantangan “Antara Komodifikasi dan Konservasi”
Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap ancaman yang nyata. Fenomena overtourism dan komodifikasi budaya adalah musuh dalam selimut. Seringkali, atas nama estetika “Instagrammable”, desa wisata justru melakukan pembangunan fisik yang berlebihan. Tebing dipapas untuk kafe, sawah ditutup semen untuk area parkir, dan pohon-pohon endemik diganti dengan tanaman hias plastik atau beton yang dicat warna-warni.
Jika ini yang terjadi, maka fungsi desa sebagai “benteng terakhir” telah gugur. Desa wisata tersebut terjebak dalam jebakan mass tourism yang hanya mengejar kuantitas kunjungan tanpa mempedulikan daya dukung lingkungan carrying capacity. Sampah plastik dari wisatawan menjadi beban baru bagi sistem drainase desa, dan kebutuhan air bersih untuk homestay mulai bersaing dengan kebutuhan irigasi petani.
Data Ekonomi “Mesin Baru Kesejahteraan Desa”
Data menunjukkan bahwa sektor ini bukan sekadar tren hobi. Berdasarkan catatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, desa wisata menjadi salah satu pemenang di masa pandemi dan pasca pandemi. Pertumbuhannya mencapai 30 persen di saat sektor pariwisata hotel berbintang mengalami stagnasi. Secara agregat, keberadaan desa wisata berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sektor pariwisata yang ditargetkan mencapai 4,1% pada tahun 2024.
Lebih jauh lagi, pengembangan desa wisata memiliki multiplier effect yang luar biasa. Setiap satu kunjungan wisatawan ke desa wisata mampu menggerakkan ekonomi lokal mulai dari sektor transportasi desa, kuliner berbasis pangan lokal, hingga kriya. Paling krusial adalah penurunan angka urbanisasi.
Dengan pendapatan rata-rata pengelola desa wisata yang meningkat 20-50% dibandingkan saat menjadi buruh tani konvensional. Dari situ anak muda dari desa-desa tersebut mulai melihat masa depan di tanah kelahiran mereka sendiri, bukan di pinggiran kota besar. Ekonomi hijau ini membuktikan bahwa pelestarian alam berbanding lurus dengan isi dompet warga.
Studi Kasus “Nglanggeran dan Penglipuran”
Kita bisa menengok Desa Wisata Nglanggeran di Gunungkidul, Yogyakarta. Dulu, kawasan Gunung Api Purba ini hanyalah lahan tandus yang sering ditambang batunya secara ilegal. Namun, melalui inisiatif pemuda setempat, kawasan ini diubah menjadi desa wisata berbasis konservasi. Hasilnya? Nglanggeran meraih gelar Best Tourism Villages dari UNWTO. Alam yang dulu dirusak kini dijaga ketat karena warganya sadar jika batu-batu purba itu hilang, maka hilang pula sumber penghidupan mereka.
Begitu pula dengan Desa Penglipuran di Bali. Keberhasilan mereka mempertahankan hutan bambu seluas 45 hektare di tengah tekanan pembangunan vila-vila mewah adalah bukti otentik. Hutan bambu tersebut bukan hanya berfungsi sebagai daerah resapan air, tetapi juga menjadi paru-paru sekaligus ikon wisata yang mendatangkan ribuan turis. Dari sini, perlindungan lingkungan bukan beban biaya, melainkan aset yang menghasilkan devisa.
Analisis Regulasi “Memperkuat Fondasi Hukum”
Secara regulasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional yang menekankan prinsip keberlanjutan. Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan menjadi kompas bagi desa-desa untuk tidak sekadar mengejar angka kunjungan.
Namun, tantangan regulasi terletak pada sinkronisasi di tingkat bawah. Seringkali terjadi benturan antara izin alih fungsi lahan dengan zonasi desa wisata. Perlindungan desa wisata sebagai benteng alam memerlukan payung hukum setingkat Peraturan Daerah (Perda) yang lebih spesifik mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perdesaan.
Regulasi harus mampu membatasi pembangunan fisik permanen di zona inti desa wisata. Jangan sampai status “Desa Wisata” justru menjadi celah bagi investor luar untuk membangun hotel-hotel beton yang menghisap air tanah warga, yang pada akhirnya justru merusak ekosistem desa itu sendiri.
Menuju Pariwisata Regeneratif
Sudah saatnya kita beranjak dari sekadar pariwisata berkelanjutan sustainable tourism menuju pariwisata regeneratif. Jika pariwisata berkelanjutan hanya bertujuan “tidak merusak”, maka pariwisata regeneratif bertujuan untuk “memperbaiki”.
Desa wisata harus menjadi tempat di mana setiap kunjungan wisatawan memberikan kontribusi positif bagi alam. Misalnya, sebagian dari biaya masuk dialokasikan langsung untuk penanaman pohon kembali. Dengan begitu wisatawan tidak lagi sekadar menjadi penonton, tetapi menjadi bagian dari ekosistem penjaga alam.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kualitas daripada kuantitas. Standardisasi Desa Wisata Hijau harus diperketat. Penghargaan bukan hanya diberikan kepada desa yang paling banyak dikunjungi, tetapi kepada desa yang paling berhasil mempertahankan luasan hutan dan kebersihan sumber mata airnya.
Warisan untuk Masa Depan
Desa wisata merupakan wajah harapan Indonesia di tengah krisis iklim global. Desa wisata menjadi laboratorium hidup di mana ekonomi dan ekologi tidak lagi bertengkar, melainkan berpelukan. Menjaga desa wisata tetap menjadi “benteng terakhir” berarti kita sedang menjaga paru-paru dunia yang tersisa.
Jika kita gagal menjaga integritas lingkungan di tingkat desa, maka kita tidak hanya kehilangan destinasi wisata, tetapi kita kehilangan fondasi dasar kehidupan kita. Melalui desa wisata, kita membuktikan bahwa kemajuan sejati adalah ketika manusia mampu hidup berdampingan dengan alam, tanpa harus menghancurkannya.
Sebab pada akhirnya, wisatawan tidak pergi ke desa untuk melihat kemewahan hotel berbintang lima melainkan mereka pergi ke sana untuk menemukan kembali diri mereka yang hilang di antara rimbun pohon dan gemericik air yang suci. Mari kita pastikan benteng itu tetap kokoh berdiri. (*)






