Sanana, Ufuktimur.com– Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Rian Ariyanto Ruslan, menyoroti kebijakan ketenagakerjaan di perusahaan PT Mangoli Timber Producers (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Menurut Rian, status para pekerja di perusahaan tersebut hanya dianggap sebagai mitra, bukan sebagai karyawan tetap maupun karyawan kontrak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Buka Undang-Undang Ketenagakerjaan. Apakah istilah mitra itu ada hubungannya dengan sistem kerja yang diatur dalam UU? Seharusnya mereka itu berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu),” ujar Rian kepada wartawan, Selasa (02/09/2025)..
Rian juga menilai bahwa status sebagai mitra membuka celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak pekerja.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Tapi jika status pekerja jelas, maka saat terjadi PHK, pekerja bisa mendapatkan haknya, seperti uang pesangon. Itu diatur jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Rian juga menyebutkan, pesangon harus dihitung sejak hari pertama bekerja hingga saat diberhentikan.
“Nilainya tergantung berapa lama dia bekerja. Tapi intinya, hak pesangon itu wajib diberikan. Kalau statusnya hanya mitra, tentu perusahaan bisa lepas tanggung jawab,” lanjutnya.
Untuk itu, Rian mendesak agar pihak perusahaan segera menertibkan status tenaga kerja di perusahaannya.”Saya sudah sampaikan ini. Tapi sampai sekarang perusahaan belum gubris. Ini penting agar kedepan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan untuk memberikan keterangan resmi. (Red)