Bobong, Ufuktimur.com– Dipenghujung masa tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung No. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu PRIN233/Q.2.19/Kpa.5/10/2025.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 09.30 WIT, dan dihadiri Kabag Ops Polres Pulau Taliabu, Zainal Saidiman, keterwakilan Koramil Bobong, keterwakilan pengadilan Negeri Bobong dan keterwakilan dinas kesehatan.
“Pemusnahan hari ini berupa minuman keras (Miras) jenis bir bintang 75 karung atau 150 dus yang berisi 1.800 botol, dua sachet didalamnya berisikan 4 sachet dengan total 6 sachet plastik sabu seberat 0,73 gram, dan pakaian barang bukti pidana kekerasan seksual, “kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi kepada Kadera.id, Rabu, 22 Oktober 2025. (Red)





