Sanana, Ufuktimur.com– Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula mulai berlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tantang Pajak dan Retribusi Daerah yang mana di dalam perda tersebut mengatur terkait retribusi jasa kepelabuhanan yang nilainya Rp. 5.000 per orang sekali jalan. Nilai retribusi itu tercantum di setiap tiket kapal.
Ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi. Dia mengatakan, pada tanggal 29 agustus 2025 bertempat di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana telah digelar pertemuan yang dihadiri oleh Kepala dinas Perhubungan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana dan para pimpinan Perusahaan Pelayaran khusus kapal penumpang. Pertemuan itu membicarakan tentang penerapan Perda nomor 03 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah yang mana di dalamnya terdapat retribusi jasa kepelabuhanan yang nilainya Rp. 5.000 per orang sekali jalan.
“Maksud dari pertemuan tadi intinya membicarakan kesepakatan antara Dinas Perhubungan sebagai regulator pelaksana perda dan perusahaan pelayaran yang di fasilitasi oleh Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana,” ujarnya.
Chairullah menyebutkan, kesepakatan terkait pemberian retribusi jasa kepelabuhanan itu mulai diberlakukan, Sabtu 31 Agustus 2025.
“Pelaksanaan retribusi tersebut hanya kepada pengguna jasa angkutan laut khusus Kapal Penumpang, dan tidak dibayar secara mandiri oleh penumpang melainkan retribusi senilai Rp.5.000 itu tercantum dalam tiket kapal,” tutupnya. (Red)